SERANG, KabarXXI.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menggelar Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Masa Jabatan 2019-2024, dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029.
Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Serang Periode 2024-2029 dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang, Yunto Safarillo di Gedung Dewan setempat, Selasa, 03 September 2024.
Ketua DPRD Sementara dijabat oleh Bahrul Ulum dari Fraksi Golkar, dan Wakil Ketua Sementara, Sahari dari Fraksi Partai Gerindra.
Turut hadir Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Unsur Forkopimda Kabupaten Serang, Mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman, para Anggota DPRD Banten Dapil Kabupaten Serang, dan para Pejabat Esselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah berharap atas nama jajaran Pemkab Kabupaten Serang kepada jajaran DPRD Kabupaten Serang selaku mitra agar dapat menjalankan tugas bersama-sama.
Adapun tugas di DPRD yang termasuk dalam tugasnya, yaitu sebagai legislator, kemudian dalam penganggaran dan pengawasan Itu bisa dilaksanakan dengan sebaik baiknya.
“Jadi kegiatan-kegiatan yang dilakukan bersama ketika penganggaran melakukan legislasi. Kemudian mengawasi kami dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Pemkab dari eksekutif. Tentunya bisa dilaksanakan pengawasannya oleh anggota DPRD Kabupaten Serang,” ujar Tatu kepada wartawan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Sementara, Bahrul Ulum mengatakan, ada beberapa catatan tentunya selama lima tahun kemarin yang kemudian perlu dipertahankan, perlu ditingkatkan dalam konteks pelayanan publik kepada masyarakat itu yang pertama.
Kemudian yang kedua, karena memang ini juga sebagian besar Anggota DPRD baru diharapkan segera bisa beradaptasi dengan tugas fungsi DPRD yang harus dilakukan.
“Kemudian kami sebagai pimpinan sementara sampai bertemu DPRD devinitif dilantik maka pimpinan DPRD sementara ini hanya mengantarkan orientasi atau Bintek yang dilakukan oleh Pemprov kepada DPRD Kabupaten dan Kota,” ujarnya.
Untuk diketahui, dari 50 Anggota DPRD Kabupaten Serang berasal dari sembilan Partai Politik (Parpol), di antaranya Partai Golkar 11 kursi, Partai Gerindra tujuh kursi, PKS enam kursi, PKB lima kursi, Partai Nasdem lima kursi, PDIP lima kursi, Partai Demokrat empat kursi, PAN empat kursi, dan PPP riga kursi. (*/red)