Pangkalpinang, kabarxxi.com — Polemik kasus kematian Aldo Ramadani memasuki babak lebih panas setelah berbagai kejanggalan dalam proses komunikasi Pemerintah Kota Pangkalpinang terkuak ke permukaan. Fakta baru muncul dari penuturan Yanto, ayah almarhum Aldo, yang mengungkap bahwa pertemuan pada 7 November 2025 bukanlah pertemuan formal yang ia ketahui sebelumnya, melainkan undangan “makan siang dan silaturahmi” dari Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin.
Namun setibanya di Gedung Kantor Wali Kota, situasi berubah total. Yang hadir bukan hanya Wali Kota, tetapi juga beberapa dokter yang tergabung dalam organisasi profesi medis, sehingga pertemuan itu mendadak berubah menjadi forum tekanan halus untuk mendorong penyelesaian damai atas kematian Aldo. Pertemuan yang dikira santai itu berubah menjadi pertemuan strategis terkait kasus yang kini menyeret dr. Ratna sebagai tersangka.
Di dalam ruangan, menurut Yanto, Wali Kota Pangkalpinang secara langsung menyampaikan tawaran perdamaian berupa Rp150 juta yang diminta “diterima dulu”, serta Rp150 juta sisanya yang akan diserahkan setelah keluarga mencabut laporan terhadap dr. Ratna. Paket damai itu juga sebelumnya termasuk janji umrah dan pembiayaan pendidikan anak Yanto hingga perguruan tinggi.
Namun Yanto menolak mentah-mentah tawaran tersebut.
“Saya bersumpah di atas Al-Qur’an. Perkataan itu keluar dari mulut Pak Udin sendiri. Jangan sampai seorang pemimpin mengingkari ucapannya. Saya siap bertemu langsung dengan beliau untuk membuktikannya, “tegas Yanto saat dikonfirmasi hari ini Selasa 25 November 2025.
Pernyataan keras itu muncul setelah sebuah media pro Pemkot mempublikasikan berita yang menyatakan bahwa pernyataan keluarga Aldo soal tawaran damai adalah hoaks. Pemberitaan tersebut justru memicu kemarahan Yanto, terlebih karena media yang sejak awal meminta klarifikasi kepada Wali Kota tidak mendapatkan jawaban, namun Wali Kota justru memberikan klarifikasi kepada media lain yang dikenal sebagai media “sehaluan” dengan Pemkot.
Langkah ini dinilai menabrak Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait asas keberimbangan, profesionalitas, dan hak jawab. Media yang menerbitkan bantahan tanpa menghadirkan suara pihak yang disudutkan dipandang sebagai bentuk pelanggaran KEJ dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, terutama Pasal 5 ayat (1) dan (2).
Dalam wawancara terpisah, Zubaidah, Ketua LSM P2H2P Babel yang mendampingi keluarga Aldo sejak awal, juga mengecam tindakan penyangkalan yang dilakukan Wali Kota.
Berikut pernyataannya:
“Seorang pemimpin tidak salah membantu bawahannya, tapi yang kami sesalkan adalah mengapa kata-kata yang beliau sendiri sampaikan justru disebut hoaks? Ironis—berani berbicara, tidak berani bertanggung jawab. Lidah memang tidak bertulang. Kami berharap Pak Wali Kota mau bertemu dengan Pak Yanto dan istrinya sebagai saksi saat ucapan itu keluar. “Terangnya Zubaidah.
Polemik kini bukan hanya menyangkut dugaan malpraktik dan tawaran damai, tetapi juga menyentuh persoalan kejujuran seorang pemimpin, integritas media, dan etika komunikasi pemerintah. Kasus Aldo terus menjadi sorotan publik, sementara masyarakat menunggu apakah Pemerintah Kota Pangkalpinang akan berdiri di sisi kebenaran—atau terus membangun narasi tandingan melalui media yang dianggap berpihak.
Tindakan ini dinilai janggal. Menurut Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, jurnalis bekerja berdasarkan “kejujuran dan iktikad baik dalam memperoleh informasi”. Sementara Pasal 3 KEJ menegaskan bahwa media harus mengutamakan profesionalitas serta memberikan ruang bagi pihak yang dikonfirmasi untuk menjawab secara langsung, bukan secara selektif.
Dalam konteks ini, bukan hanya ada dugaan bahwa pihak pemerintah kota mengabaikan kewajiban moral untuk memberikan klarifikasi kepada media yang telah mengajukan permintaan resmi, tetapi juga muncul pertanyaan mengenai integritas media pro Pemkot yang mengangkat klarifikasi tersebut seolah merekalah pihak yang sejak awal berupaya mengonfirmasi. Sikap seperti ini justru bertentangan dengan Pasal 6 UU Pers, yang menyatakan bahwa pers nasional “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.”
Lebih jauh, Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers untuk melayani hak jawab. Hak jawab tersebut seharusnya diberikan kepada media yang memerlukan klarifikasi karena pemberitaannya berhubungan langsung dengan sumber berita. Ketika Wali Kota Prof. Udin memilih memberikan klarifikasi kepada media lain — yang tidak mengajukan pertanyaan sebelumnya — maka terdapat indikasi bahwa hak jawab tidak diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Apakah media pro Pemkot memahami etika jurnalistik? Pertanyaan ini menjadi sangat relevan ketika mereka mempublikasikan klarifikasi yang tidak mereka minta, lalu menggiring opini bahwa media lain bekerja tidak profesional. Padahal secara prinsip, pihak pemerintah maupun media manapun wajib tunduk pada aturan yang sama dalam dunia pers, bukan menciptakan standar sendiri demi menjaga citra politik atau kepentingan tertentu.
Dengan demikian, langkah Prof. Udin dan media pro Pemkot ini layak dipertanyakan. Masyarakat pun berhak mengetahui apakah proses komunikasi pemerintah dalam kasus sensitif seperti kematian Aldo telah berjalan sesuai koridor hukum dan etika, atau justru diarahkan untuk kepentingan pencitraan sepihak.
( red/tim*)






