Babel, Kabarxxi.Com – Saat dikonfirmasi sebanyak dua kali terkait adanya sang kolektor/pembeli dan penampung pasir timah di wilayah hukumnya, Iptu Beni Fernanda, Tidak memberikan tanggapan apapun.
Pada konfirmasi pertama, Selasa 31 Desember 2024 pukul 14:56 wib, awak media melalui pesan WhatsApp mengirimkan sebuah pemberitaan dan mengkonfirmasi kepada Iptu Beni Fernanda melalui nomor 08136770xxxx soal adanya sang kolektor pembeli dan penampung pasir timah di wilayah hukumnya. “Haji SUKAR” yang ber-alamat desa Celuak, kecamatan simpang katis, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. mengindikasikan Diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi dikediamannya alias ilegal.
Dengan perkataan yang sama, melalui pesan WhatsApp awak media mengkonfirmasi Kanit Reskrim Aipda Nicco Faturrahman, namun keduanya. Kapolsek Iptu Beni Fernanda dan Kanit Reskrim Aipda Nicco Faturrahman tidak memberikan tanggapan alias Bungkam.
adanya transaksi jual beli pasir timah yang dilakukan oleh sang kolektor ternama “Haji SUKAR” dari kalangan para penambang-penambang yang di duga ilegal.
Kegiatan yang dilakukan oleh sang kolektor ternama haji Sukar dan dibalik sang kolektor ada BiQ Boss bernama Akhau samhin informasi tersebut Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh narasumber yang tidak mau Namanya dipublikasikan.
Pada hari ini kamis 2 Januari 2025 pukul 10:42 awak media kembali mengkonfirmasi Kapolsek Iptu Beni Fernanda, soal upaya tindakan hukum terhadap sang kolektor ternama haji Sukar sebagai pembeli dan penampung pasir timah dari para penambang-penambang ilegal dan patut diduga kediaman sang kolektor sebagai penampung pasir timah tidak memiliki legalitas perizinan resmi alias ilegal. Iptu Beni Fernanda tidak merespon dan diduga mengabaikan sebuah pemberitaan dan konfirmasi yang di kirim melalui WhatsApp.
Begitu juga halnya dengan kepala kepolisian resor (Kapolres) Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugrah, SH., SIK. saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari ini kamis 2 Januari 2025 mengabaikan.
“Assalamualaikum selamat siang bpk. Kapolres, izin konfirmasi bagaimana tindak lanjut soal adanya tempat penampung dan pembeli pasir timah yang beralamat desa Celuak, kecamatan simpang katis, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. Izin bpk. Kapolres, sudah adakah upaya penindakan oleh penegak hukum terhadap sang kolektor ternama haji Sukar. Mohon tanggapan dan kerjasamanya untuk pemberitaan kita, “bunyi konfirmasi terkirim melalui pesan WhatsApp.
AKBP Pradana Aditya Nugrah tidak merespon alias mengabaikan konfirmasi tersebut padahal pesan terkirim udah centang dua, dan sudah dibaca.
Masih ditempat yang sama, terkirim melalui pesan WhatsApp terlebih dahulu mengucapkan salam, awak media kembali mengkonfirmasi Kanit Reskrim Aipda Nicco Faturrahman soal upaya hukum dan tindakan terhadap sang kolektor ternama Haji SUKAR tersebut, Aipda Nicco Faturrahman mengatakan.
“Waalaikumsalam..trimakasih informasinya. Nanti kita cek dulu kebenarannya, “ucapnya terkirim melalui pesan WhatsApp.
sangat jelas aktivitas ini, dianggap ilegal oleh otoritas yang berwenang, dan mengundang perhatian dari berbagai pihak. Pertanyaan mampu kah aparat penegak hukum menindaklanjuti sang kolektor ternama “haji Sukar dan BiQ Boss dibalik sag kolektor bernama Akhau beralamat desa samhin, kecamatan pangkalan baru, kabupaten Bangka Tengah.
Hingga berita ini ditayangkan, media kabarxxi-com akan tetep berupaya mengkonfirmasi kepala kepolisian resor (Kapolres) Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugrah dan Kepolisian Sektor (Polsek) kecamatan Simpang Katis Iptu Beni Fernanda dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk pemberitaan selanjutnya.
Reporter: Syahrial/Tim