Akibat Kelalaian, Penghinaan Terhadap Lambang Negara Republik Indonesia Terjadi Dilaman Kantor Desa Tanjung Gunung

Bangka tengah, kabarxxi.com – Pemandangan tak elok terlihat di halaman Kantor Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, provinsi bangka belitung. Bendera Merah Putih yang seharusnya berkibar gagah sebagai simbol kedaulatan, justru tampak kusam, lusuh, bahkan robek di beberapa bagian. Kondisi ini memantik sorotan publik karena dianggap mencederai kehormatan lambang negara. Kamis 2 Oktober 2025.

Kantor Desa Tanjung Gunung
Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak perangkat desa, suasana kantor desa tampak sepi meski pintu kantor masih terbuka, namun tidak ada seorang pun yang bisa dimintai keterangan. Ironisnya, menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kondisi bendera tak layak ini sudah berlangsung cukup lama.

“Sudah lama bendera itu seperti itu bang, bendera itu dibiarkan saja. Tidak ada yang mengganti, “ungkap warga tersebut.

Padahal, aturan mengenai penghormatan bendera negara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf (c) menegaskan bahwa “setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.” Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur pada Pasal 67, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Awak media kemudian mengonfirmasi Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, S.T., M.Pd. melalui pesan singkat WhatsApp. Bupati memberikan jawaban singkat: “Makasih informasinya, tadi sudah saya sampaikan dengan pak camat juga prihal ini, masih ditempat yang sama, awak media mengkonfirmasi camat pangkalan baru, Riyandi, S.I.P., M.H., Riyandi memberikan jawaban tegas melalui pesan WhatsApp: “Waalaikumsalam, siap bang. Akan kami tindaklanjuti kelalaian di desa tersebut. Terima kasih.”ucapnya

Fakta di lapangan ini tetap menunjukkan adanya kelalaian aparatur desa dalam menjaga martabat simbol negara, meski pihak kecamatan sudah berjanji akan melakukan penindakan. Selembar Merah Putih yang robek dan kusam tetap berkibar tanpa ada perhatian, menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepedulian, disiplin, dan tanggung jawab aparatur pemerintahan terhadap kewajiban konstitusional. (Red/*syl tim)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *