Aktivitas Tambang Galian C di Gerunggang Pangkalpinang Diduga Ilegal

Babel, kabarxxi.com – Sebuah tambang galian tanah puru di Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Kegiatan ini terpantau pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 14:50 WIB.

Pantauan kabarxxi.com bersama media online Citra.news di lokasi menunjukkan adanya satu unit alat berat excavator dan beberapa truk yang sedang mengantri. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam aktivitas tambang tersebut.

Seorang pengawas yang diduga menjadi perantara pemilik tambang bernama “Ali,” memberikan keterangan, “Ali pemiliknya, sekarang sudah enggak ada lagi sudah pulang.”

Ketika ditanya berapa lama tambang ini beroperasi, pengawas tersebut menjawab, “baru beberapa minggu ini, Pak.”

Sebelum tim media meninggalkan lokasi, pengawas tersebut menyerahkan uang Rp 50 ribu dengan tujuan yang tidak jelas.

Dengan dugaan tambang ilegal ini, tim media akan berupaya mengonfirmasi “Ali” dan aparat setempat untuk memastikan kebenarannya dan memberikan informasi yang seimbang kepada publik.

Reporter: Syahrial/Tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *