Aktivitas Tambang Galian C di Jalan Kulan Kampak Diduga Ilegal

Babel, kabarXXI.com – Aktivitas tambang galian tanah puru di Jalan Kulan Kampak, Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, diduga beroperasi tanpa legalitas perizinan resmi alias ilegal.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh kabarXXI.com dari narasumber pada Kamis, 22 Agustus 2024, tim media melakukan investigasi ke lokasi tersebut. Saat tiba di lokasi, ditemukan sebuah alat berat/excavator merek ZOOMLION berwarna abu-abu sedang parkir, menunggu kedatangan truk pengangkut tanah puru.

Tim media kemudian mengonfirmasi seorang pekerja di lokasi bernama Jaka, yang sedang beristirahat. Ketika ditanya siapa pemilik tambang ini dan sudah berapa lama beroperasi, Jaka menjawab, “Pemiliknya Syawal, Pak. Aktivitasnya sudah 4 hari ini.”

Saat ditanyakan mengenai harga jual dan tujuan pengiriman tanah puru tersebut, Jaka menjelaskan, “Kalau dibawa kemana, kita enggak tau, Pak. Harga jual tanah puru Rp140 ribu per mobil, kalau tanah tembok Rp100 ribu per mobil.”

Dalam kegiatan penambangan, seharusnya setiap tambang galian C/tanah puru dilengkapi dengan Izin Penambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Tanpa izin ini, aktivitas penambangan seperti yang dilakukan oleh pemilik Syawal berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Meski berita ini dipublikasikan, tim media masih berupaya menelusuri fakta lebih lanjut dan akan mengonfirmasi kepada pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum (APH) setempat, untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik.

Reporter: Syahrial/Tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *