Hukrim  

Alvin Lim Sebut Whisnu Hermawan Sosok Jenderal Polri yang Terbanyak Loloskan Tersangka Kejahatan Kerah Putih

Jakarta, Kabarxxi.com – Jenderal Mabes Polri, Whisnu Hermawan, menuai sorotan terkait keberhasilannya dalam menangani kasus kejahatan keuangan. Dalam sejumlah kasus, seperti pelarian Suwito Ayub dan pembebasan dua gembong Net 89 PT SMI, Hermawan dianggap kontroversial.

Hal itu diungkapkan Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA,. Ia membeberkan prestasi Hermawan yang kontroversial. Lim mencatat bahwa Hermawan memilih tidak menjerat Surya Effendi, ayah Henry Surya, kendati mengetahui keterlibatannya dalam kasus Investasi Bodong.

“Pertama, prestasi Whisnu Dimulai dengan kaburnya Suwito Ayub, tersangka Koperasi Indonesia dengan kerugian 106 Triliun. Selain itu Whisnu Hermawan walau tahu keterlibatan Surya Effendi, ayah Henry Surya, tapi memilih untuk tidak menjeratnya dan membuat aman para penjahat Investasi Bodong,” ujar Alvin dalam siaran tertulisnya (10/1/2024).

Selanjutnya, Whisnu disorot karena meloloskan dua gembong, Andreas Andreyanto dan Sammy, yang terlibat dalam pembobolan dana sebesar 7 Triliun melalui modus robot trading. Alvin Lim menyoroti upaya Hermawan yang, menurutnya, memberikan sinyal dini kepada tersangka untuk kabur sebelum ditahan.

“Whisnu Hermawan meloloskan 2 gembong, Net 89 PT SMI yang membobol 7 Triliun uang korbannya melalui modus robot trading yang mengimingi memberikan profit 10% sebulan. Tersangka Andreas Andreyanto dan Sammy, berhasil di loloskan Whisnu setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Para Tersangka ini selalu berhasil lolos dan seolah tidak tersentuh oleh Mabes Polri berkat bantuan Whisnu dan tim oknum nya yang memberikan early signal untuk kabur sebelum di tahan,” paparnya.

Kasus lain yang mencuat adalah terkait penjahat perusahaan asuransi bodong Wanartha, Evelina, dan Manfred Pietruschka. Meski diketahui keberadaan mereka di Beverly Hills, Amerika, Hermawan dianggap lamban menangkap keduanya. Hermawan membela diri dengan mengklaim telah menerbitkan Red Notice Interpol, meskipun dihadapkan pada keberlanjutan dugaan kewarganegaraan Evelina Pietruschka.

Whisnu Hermawan menyatakan bahwa Mabes Polri telah mengeluarkan Red Notice Interpol untuk para Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, dan meyakinkan bahwa mereka masih warga negara Indonesia.

Alvin Lim mengkritik pendekatan Hermawan, sambil mengusulkan agar Muri mengakui Hermawan sebagai “Tuan Rumah” bagi para penjahat keuangan, dengan menyediakan layanan prioritas untuk mereka.

LQ Indonesia Lawfirm, yang diakui karena menyelesaikan berbagai kasus pidana dan perdata, dapat dihubungi di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0489-0999 (Jakarta).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *