Babel, kabarxxi.com – Kasus tambang eks Koba tin di Desa Nibung, Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan setelah laporan dari masyarakat setempat mengungkapkan berbagai fakta terkait aktivitas tambang yang diduga melanggar aturan. Dalam perkembangannya, pemberitaan yang diangkat oleh media online mendapat tanggapan keras hingga ancaman serius terhadap salah satu jurnalisnya, kamis 9 Januari 2025.
Pada tanggal 8 Januari 2025, ancaman semakin memanas setelah Andriyadi Kepala Perwakilan Bangka Belitung (Kaperwil Babel ) Media Purna Polri, menerima ancaman langsung dari seseorang yang dikenal dengan nama Mat Parang dan rekan-rekannya. Ancaman tersebut disampaikan melalui panggilan telepon dan pesan suara (voice note) di WhatsApp. Dalam ancaman itu, Mat Parang cs secara terang-terangan mengancam akan menghabisi nyawa Andriyadi beserta timnya, sebagai buntut dari pemberitaan terkait dugaan pelanggaran tambang tersebut.
Rekaman ancaman ini kini telah diamankan sebagai bukti atas tindakan intimidasi yang dialami.
“Kami mendapatkan ancaman yang serius hanya karena menyampaikan fakta dari laporan masyarakat. Ini menjadi ancaman terhadap kebebasan pers, “kata Andriyadi.
Respons Media dan Masyarakat
Menanggapi insiden pada 8 Januari 2025, Andriyadi menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
“Kami tidak akan mundur. Apa yang kami beritakan adalah hasil laporan masyarakat yang ingin keadilan, “tegasnya.
Masyarakat Desa Nibung juga mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak. “Kami khawatir jika kasus ini tidak ditangani, baik masalah tambang maupun ancaman terhadap jurnalis, “ujar salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Langkah Hukum dan Perlindungan
Tim Media Purna Polri Babel telah menyatakan akan segera melaporkan ancaman ini ke Polda Bangka Belitung untuk mendapatkan perlindungan hukum serta meminta penindakan tegas terhadap pelaku ancaman.
“Kami tidak hanya akan mengandalkan bukti rekaman, tetapi juga siap memberikan keterangan detail kepada pihak kepolisian, “tegas Andriyadi.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kebebasan pers adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus dilindungi. Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan sementara ini belum ada tanggapan dari Mat Parang cs terkait tuduhan ini. Pihak Media Purna Polri Babel beserta tim akan melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwenang, (;polda babel ) dan berharap tindakan tegas segera dilakukan untuk menjamin keamanan jurnalis dan masyarakat.
Reporter: Syahrial/Tim