Asik Mandi, 3 Pemuda Ini Diringkus Polisi Karena Kepemilikan Sabu 5.56 Gram

Babel, kabarxxi.com – Kedapatan menguasai, menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) pemuda berinisial WA (21), FB(23) dan AG (20) ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah pada Kamis 27/06/24 sore hari sekira pukul 17.00 WIB di tempat pemandian Air Jabi Jl. Raya Desa Lampur Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPDA Erwin Sahri, mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi penjualan dan pengedaran Narkoba, Desa Lampur Kecamatan Sungai, Selan Kabupaten Bangka Tengah, berbekal informasi tersebut anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman.

“Dari informasi itu Tim opsnal Resnarkoba lakukan penyelidikan dan pendalaman informasi, setelah semuanya jelas langsung kita menangkap ke – 3 (tiga) tersangka ini, dan dari ketiganya didapatkan barang bukti 31 paket sabu, yang dibungkus di dengan plastik strip bening pada penggeledahan,”ujarnya.

Lanjut Erwin, dari ketiga tersangka ini selain 31 paket Narkoba jenis sabu yang di amankan, anggotanya juga mengamankan barang bukti lainnya.

“Barang yang kita amankan 31 paket sabu seberat 5,56 gram yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, -30 (tiga puluh) potongan sedotan plastik yg sudah terpotong, 1 (satu) buah plastik strip bening kosong ukuran besar, 1 (satu) buah plastik strip bening kosong ukuran sedang, 2 (dua) bal plastik strip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital , 1 (satu) buah kantong plastik warna Hijau, 1 (satu) buah dompet ,3 (tiga) unit handphone android , 2 (dua) unit sepeda motor. “tutur Erwin.

Lebih lanjut dikatakan Kasi Humas, untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah.

“Kedua tersangka ini sudah kita amankan di Mapolres Bateng, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) JUU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.” pungkasnya.

 

Reporter: SYAHRIAL

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *