Bagi-bagi Uang dan Sembako, Aisyah Caleg Demokrat Kota Pangkalpinang Diduga Langgar UU Pemilu

Babel, Kabarxxi.com – Caleg dari Partai Demokrat, Aisyah alias Icha, diduga melanggar UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan melakukan pembagian uang dan sembako, tindakan yang dilarang oleh peraturan tersebut.

Dugaan ini mencuat melalui beberapa media online, dan disebut sebagai money politik.

Pemberitaan menunjukkan bahwa Aisyah alias Icha Caleg DPRD dapil Rangkui, Kota Pangkalpinang diduga membagikan uang dengan memanfaatkan istilah politik serangan fajar, di mana masyarakat diminta memilihnya dengan imbalan uang.

Hal ini bertentangan dengan regulasi pemilu, seperti yang diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 dan UU No. 10 tahun 2016.

Dalam konfirmasi dengan anggota KPU Kota Pangkalpinang, Muhammad Ma’arif, beliau menyatakan belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut, dan menyarankan untuk menghubungi Bawaslu.

“Sampai saat ini saya belum dapat informasi itu. Dan ini ranahnya Bawaslu. Mas Syahrial bisa langsung ke komisioner bawaslu,” ucapnya (29/2/2024).

Awak media berupaya mengkonfirmasi Aisyah alias Icha serta Bawaslu untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai serangan fajar yang dilaporkan di beberapa media online.

Reporter: Syahrial

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *