Babel, Kabarxxi.com – Kelanjutan pemberitaan mengenai bendera Merah Putih yang berkibar dalam kondisi rusak memunculkan dugaan pembiaran terhadap aturan undang-undang. Temuan ini terjadi pada 20 Februari 2024 lalu di halaman puskesmas dan Polsek di Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, provinsi Bangka Belitung.
Aturan undang-undang yang melarang pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak (Pasal 24 huruf c) memunculkan kekhawatiran, seiring dengan potensi pidana hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp.100 juta (Pasal 67).
Kepala Puskesmas, Herman, mengakui kelalaian ini dan berkomitmen untuk segera menggantinya setelah dikonfirmasi melalui telepon seluler dan WhatsApp. Faktor cuaca dan angin kencang dijelaskan sebagai penyebab mudahnya bendera kusam dan sobek.
Reaksi keras datang dari anggota Pemuda Pancasila (PP) Babel, mengecam kelalaian dan menganggapnya sebagai penghinaan terhadap pahlawan pendiri bangsa. Mereka menuntut sanksi tegas dari pemerintah setempat, menekankan pentingnya menghormati lambang negara.
‘Dalam hal ini tidak bisa di diamkan, itu kelalaian dan unsur kesengajaan dan menghina pahlawan pendiri bangsa jadi bukan hanya maaf atau pun sekedar teguran, tapi sangsi tegas dari pemerintah basel ataupun APH setempat,” ujarnya (25/2/2024).
Meski kepala puskesmas meminta maaf dan mengganti bendera, anggota PP Babel menyatakan bahwa teguran semata tidak cukup. Mereka menekankan perlunya sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kita pantau terus, jelas undang-undang yang mengatur lambang negara kita bukan hanya teguran tetapi sangsi berat. Saya tidak perduli siapa Mereka, kalau salah tetap salah nggak segan-segan menegur dan melaporkan mereka,” tegasnya.
Awak media mencoba mengonfirmasi PJ Gubernur Bangka Belitung, Safrizal, yang menekankan pentingnya menghargai bendera. PJ Gubernur mengingatkan para pejabat untuk lebih sensitif terhadap masalah ini.
Sayangnya, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Tiyan Talingga dan Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid enggan memberikan tanggapan.
“Hargai jasa para pahlawan yang susah payah menegakkan merah putih. Perlakukan lah bendera dengan segenap jiwa. Agar pejabat lebih sensitif dalam soal ini, ” ucapannya.
Berita ini dipublikasikan dengan harapan kejadian serupa tidak terulang di instansi pemerintah dan swasta, khususnya di kantor APH di masa mendatang.
Reporter: Syahrial