Babel, kabarxxi.com – Bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek. Robeknya sang saka merah putih pada bagian ujung bendera. Ditemukan didepan halaman Puskesmas Tanjung labu, kecamatan lepar pongok, kabupaten Bangka Selatan, provinsi Bangka Belitung, Selasa 20 February 2024
Saat awak media bersama rekan-rekan hendak pulang dari kediaman kades Tanjung labu menuju dikediaman kades penutuk terlihat adanya sang saka merah putih berkibar di halaman kantor puskesmas keadaan sobek
Pasalnya: saat didatangi puskesmas tersebut kelihatan sepi hanya ada dua wanita stanby di depan yang sedang duduk bersebelahan dengan pintu masuk puskesmas. berdasarkan dari keterangan kedua wanita itu ternyata berprofesi sebagai bidan, saat dikonfirmasi sudah berapa lama ibu sebagai bidan dan Soal adanya bendera sobek yang berkibar, salah satu dari kedua ibu itu mengatakan
“Belum lama pak, belum sampai satu (1) tahun. Maaf ya,, pak, klau soal bendera itu kami tidak tau. langsung tanyakan aja kepada kepala puskesmas, “ucapannya
Saat disinggung siapa namanya, sungguh sangat disayangkan kedua ibu tersebut tidak menjawab
Ditempat yang sama, awak media pun langsung mengkonfirmasi kepala puskesmas melalui telpon sluler, Berdasarkan dari keterangan, kepala puskesmas Tanjung labu, kecamatan lepar pongok, kabupaten Bangka Selatan bernama Herman.
Herman, saat dikonfirmasi soal adanya bendera merah putih yang sobek berkibar di halaman puskesmas, mengatakan
“Iya pak, kami minta maaf. Itu memang kelalaian kami, besok pagi akan kami ganti, klau bisa pun malam ini akan kami ganti, “ucapnya
kuatnya dugaan kami, berkibarnya sang saka merah putih di halaman puskesmas Tanjung labu, kecamatan lepar pongok, kabupaten Bangka Selatan ada unsur pembiaran. Aturan undang-undang tentang pengibaran bendera lambang Negara sesuai dengan UUD tentang lagu kebangsaan Indonesia dan lambang Negara dapat ditinjau pada UU no 24 tahun 2009
bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan pada pasal 24 huruf c setiap orang di larang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dan pada pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta.
Anehnya. February 2024 berkibarnya bendera merah putih bukan hanya di temukan di halaman puskesmas saja, salah satu ditemukan juga dihalaman kantor Polsek lepar pongok, jl rasa desa Tanjung labu, kecamatan lepar pongok, kabupaten Bangka Selatan, provinsi Bangka Belitung
Saat awak media mendatangi kantor Polsek tersebut bertujuan untuk mengkonfirmasi soal adanya bendera merah putih berkibar dengan keadaan sobek, luntur dan kusam. Namun sangat disayangkan tak ada satupun anggota Polsek yang ada di kantor tersebut
Saat awak media bergegas hendak pulang, seorang ibu-ibu yang tidak mau menyebutkan namanya, mengatakan
“Dak de orang pak. dak siko aben, orangnya gi nganter ibu-ibu Bhayangkari, Kantor tu kosong, “ucapnya
Sampai berita ini diterbitkan, awak media tetap berupaya untuk mengkonfirmasi pemerintah maupun APH setempat terkait Adanya pengibaran bendera yang sobek berkibar di halaman puskesmas dan kantor Polsek lepar pongok Jl Tanjung labu, kecamatan lepar pongok, untuk pemberitaan selanjutnya
Reporter: Syahrial