Bendera Merah Putih Sobek di Puskesmas Tanjung Labu, Diduga Abaikan UU No 24 Tahun 2009

Babel, kabarxxi.com – Pada tanggal 20 Februari 2024, Bendera Merah Putih ditemukan berkibar dalam keadaan robek di halaman Puskesmas Tanjung Labu, kecamatan Lepar Pongok, kabupaten Bangka Selatan, provinsi Bangka Belitung. Temuan ini menimbulkan dugaan pembiaran terhadap UU No 24 tahun 2009 tentang bendera.

Kuatnya dugaan pembiaran muncul karena aturan undang-undang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam (Pasal 24 huruf c). Pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp.100 juta (Pasal 67).

Sayangnya, bukan hanya di Puskesmas Tanjung Labu, bendera sobek juga ditemukan di halaman kantor Polsek Lepar Pongok. Kepala Puskesmas, Herman, mengakui kelalaian tersebut dan berjanji untuk segera menggantinya.

Dalam konfirmasi melalui WhatsApp, Herman menjelaskan bahwa faktor cuaca dan angin kencang menyebabkan bendera mudah kusam dan sobek. Namun, ia memastikan telah menggantinya dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

Meski demikian, kelalaian ini sangat disayangkan. Awak media berupaya mengkonfirmasi PJ Gubernur Bangka Belitung, Safrizal, yang menegaskan pentingnya menghargai bendera dan berharap para pejabat lebih sensitif terhadap masalah ini.

Namun, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Tiyan Talingga dan Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid enggan memberikan tanggapan. Awak media tetap berupaya mengkonfirmasi pihak terkait, berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Reporter: Syahrial

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *