Babel, kabarxxi.com – Mafia Timah yang tak asing lagi di kalangan para penambang-penambang pasir timah ilegal, “ABAS” disebut-sebut memiliki jaringan luas dalam bisnis pasir timah beralamat Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar. Kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung, Senin 24 Maret 2025.
Seperti adanya hal yang di sampaikan oleh narasumber yang tidak mau disebut namanya pembeli dan penampung pasir timah Bernama “ABAS” Yang tidak memiliki legalitas perizinan resmi di kediamannya alias ilegal dan kuatnya dugaan mendapat perlindungan hukum, sehingga sampai saat ini sang kolektor pun masih bebas beraktivitas dikediamannya sebagai pembeli dan penampung pasir timah dari para penambang-penambang ilegal.
Berdasarkan keterangan yang di sampaikan oleh narasumber, situasi di Kecamatan Lubuk Besar cukup mencekam bagi oknum wartawan yang ingin mengungkap fakta. Sejumlah jurnalis dan aktivis yang berusaha melakukan peliputan di wilayah tersebut mengalami intimidasi, bahkan tindak kekerasan dari sekelompok orang yang mengatasnamakan warga.
adanya ancaman terhadap oknum wartawan yang memasuki daerah kecamatan lubuk besar sudah lama beredar. Bahkan intimidasi, kekerasan dan pengeroyokan terhadap oknum wartawan pun sudah pernah terjadi.
“Benar, sudah pernah terjadi wartawan yang menjadi korban pengeroyokan di lubuk. Menurut saya mendingan enggak usah pergi kesana, “ungkap seorang sesama profesi di sebuah warung kopi (warkop) jalan selan, pada Minggu siang 23 Maret 2025.
Bukti nyata dari info yang di sampaikan oleh sesama rekan ini terlihat pada tahun 2024 lalu, ketika (dua) 2 Orang wartawan dan (Satu)1 Orang aktivis dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) saat mencoba meliput aktivitas pembeli pasir timah ilegal di sepadan jalan desa Lubuk, kecamatan lubuk besar, kabupaten Bangka Tengah mendapat serangan secara brutal oleh sekelompok orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan yang melindungi bisnis timah ilegal.
Situasi ini tentu menjadi perhatian serius bagi kebebasan pers dan perlindungan aktivis di Bangka Belitung. Jika benar ada kelompok yang dengan sengaja mengintimidasi hingga melakukan kekerasan terhadap wartawan dan aktivis yang mencoba mengungkap kegiatan ilegal, maka ini bukan hanya soal ekonomi gelap, tetapi juga ancaman terhadap hukum dan demokrasi.
Aparat penegak hukum harus segera bertindak. Publik berharap, pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas jaringan mafia timah ilegal di Wilayah kecamatan Lubuk besar dan sekitarnya. Jangan terkesan ada pembiaran. Selain itu, perlindungan terhadap jurnalis dan aktivis yang berusaha mengungkap kebenaran juga harus menjadi prioritas.
Sang kolektor “ABAS” dan jaringannya menjadi salah satu contoh dari banyaknya kasus pembeli dan penampungan pasir timah dari penambang-penambang ilegal di Bangka Belitung. Jika tidak ada tindakan nyata, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berkembang dan semakin sulit untuk diberantas.
Hingga berita ini ditayangkan, sang kolektor ABAS belum dapat dikonfirmasi karena tidak bisa dihubungi via telepon.
media kabarxxi-com akan tetap berupaya konfirmasi khusus kepada aparat penegak hukum agar sang kolektor Abas segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Syahrial/tim