Jawa Barat, kabarxxi.com – Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar), menangkap salah satu DPO yang buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon. Pelaku yang ditangkap, bernama Pegi Setiawan alias Perong.
“Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan, “ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes (Pol) Surawan, Rabu 22 Mai 2024
Surawan menambahkan, “Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa (21/05/2024) malam. Buronan itu ditangkap di wilayah Bandung. Tidak disebutkan secara rinci, lokasi penangkapan Pegi.
Polisi kini masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani. Pegi Setiawan telah buron selama delapan tahun, pasca kasus ini terjadi di tahun 2016 lalu
Pada kasus ini, ada delapan orang tersangka yang menjalani masa tahanan. Mereka yang telah diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.
Reporter: Syahrial