Babel, Kabarxxi.com – Maraknya pemberitaan terkait kasus tata kelola niaga timah oleh penyidik Kejagung RI tidak menyebabkan PT.Timah Tbk melakukan perbaikan pola kerjasama kemitraan tambangnya sesuai aturan perusahaan dan regulasi yang ada.
Menurut pantauan awak media diberbagai lokasi tambang yang dikelola mitra PT Timah yang antara lain oleh SPK PIP di perairan Laut Sukadamai, kelurahan Tanjung Ketapang, kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan, provinsi Bangka Belitung, Senin 11 Maret 2024
Terdapat CV.BRR atau CV. Babel Raja Rezeki yang jumlah unitnya berjumlah puluhan ponton sudah melebihi kuota PIP sesuai SOP yang seharusnya hanya diberikan izin 10 unit ponton per Daerah Usaha (DU) saja.
Saat rekan media menghubungi Kepala Pengawas Operasional Ponton Isap Produksi CV BRR Pak Edy melalui Via WhatsApp Minggu 10/03/24 lalu, “iya benar pak kami di berikan kuota ponton lebih dari 10 unit ponton, Yang menjadi pegangan saya hanya SILO atau surat layak operasi dengan jangka waktu tertulis tgl inspeksi 29 Januari 2024 dan tanggal expired 03 mei 2024, yang ditanda tangani oleh Kepala Teknik Tambang Basel PT.Timah An.Rudi Nursalam, “ungkapnya.
Namun begitu awak media menanyakan SPK PIP, “Kalau untuk SPK dipegang oleh bos pak. kalau untuk jumlah Ponton sekitar 40 lebih unit Ponton pak, “ungkap Edy
Diduga SPK PIP tersebut sudah habis masa berlaku dan belum ada perpanjangan SPK namun kegiatan Tambang Timah PIP masih terus berproduksi
dengan hal ini terjadinya kurang pengawasan dan terkesan ada pembiaran dari pihak Wastam PT Timah Tbk dan diduga melanggar SOP dan aturan sesuai SPK yang berlaku di PT.Timah.
Awak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak wastam PT.Timah dan Bos CV BBR yang melakukan penambangan ponton isap produksi (PIP) di perairan Laut Suka Damai, kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan, untuk pemberitaan selanjutnya
Reporter: Syahrial