JAKARTA, KabarXXI.Com – Oknum prajurit TNI Pratu TS ditahan usai membunuh pacarnya, wanita berinisial N (26), yang ditemukan tewas di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Saat ini, Pratu TS masih dalam pemeriksaan.
Demikian disampaikan Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra kepada wartawan, Sabtu, 01 Februari 2025.
“Saat ini, penyidik Pom (Polisi Militer) terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami motif perbuatan yang dilakukan Pratu TS. Saat ini, kata dia, Pratu TS juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk mendalami motif dan lain-lain terkait perbuatan yang bersangkutan,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Kodam Jaya menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan wanita berinisial N (26) oleh prajurit TNI Pratu TS di Pondok Aren, Tangsel. Pratu TS pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini yang bersangkutan (TS) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya 1/Tangerang,” kata Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra.
Dia menjelaskan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menangkap Pratu TS. Anggota TNI AD Kesatuan Yonif 318 ini dicari-cari oleh kesatuannya karena meninggalkan kesatuan tanpa izin (desersi).
“Ketahuannya setelah yang bersangkutan (Pratu TS) desersi dilakukan pencarian, dapat,” kata Deki kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2025.
Pratu TS kemudian diperiksa. Saat itulah, kata Deki, Pratu TS mengakui perbuatannya terhadap pacarnya tersebut.
Kemudian satuan dari Pratu TS mendatangi lokasi yang dilaporkan. Saat itulah benar ditemukan jenazah wanita tersebut, dan kemudian dilaporkan kepada Polisi Militer.
“Saat pemeriksaan di satuan, yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan terhadap pacarnya. Makanya satuan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan benar, langsung melaporkan ke Pom (Polisi Militer),” ujarnya. (*/red)