Surabaya, Kabarxxi.com – Seorang jurnalis berinisial R (56) dari salah satu media melaporkan dugaan ancaman terhadap dirinya saat melakukan peliputan di kantor Developer Darmo Hill. Insiden ini terjadi saat mediasi dengan salah satu ormas Surabaya pada Senin, 19 Agustus 2024. R melaporkan tindakan intimidasi, penghalangan, perampasan handphone, dan penghalangan peliputan kepada Advokat D. Firmansyah, SH dan Partner, yang berkantor di Jalan Peneleh Nomor 128, Surabaya.
Advokat D. Firmansyah, SH membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media suryanews.net. Firmansyah, bersama kliennya (R), mendatangi Mapolda Jatim untuk melaporkan Developer Darmo Hill yang berinisial PR.
Menurut Firmansyah, peristiwa berawal pada Kamis, 15 Agustus 2024, pukul 11.46 WIB, saat kliennya tiba di lokasi untuk meliput demo. Setibanya di sana, R mengaku diperlakukan tidak menyenangkan. Setelah parkir sepeda motornya di dekat motor aparat, ia dilaporkan karena peliputan tersebut.
Firmansyah menjelaskan, R awalnya ditanya oleh seseorang mengenai izin peliputan. Setelah menjelaskan bahwa ia sudah mendapatkan izin dari warga, ia tetap melanjutkan dokumentasi foto dan video selama mediasi. Namun, gesekan terjadi dan beberapa oknum ormas serta aparat terlibat untuk mengatasi situasi.
R kemudian memasuki kantor Developer dan bertanya kepada resepsionis mengenai izin. Namun, ia malah dimaki-maki, handphonenya dirampas, dan diminta menghapus foto serta video. KTP dan ID Card-nya juga dirampas, dan ia mendapatkan perlakuan kasar, termasuk makian berbau rasial.
R mengaku trauma dan terkejut dengan perlakuan tersebut, merasa seperti diperlakukan sebagai maling, dan dikeluarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis.
Tindakan terlapor dapat melanggar UU RI Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur tentang kemerdekaan pers dan sanksi bagi tindakan yang menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. saat dikonfirmasi melalui telepon menyatakan, “Kami akan mengkaji terkait perkara ini,” ujarnya.