SERANG, KabarXXI.Com – Peristiwa kasus Bullying kembali terjadi di Kota Serang, Banten. Bahkan, kali ini melibatkan orang tua dari terduga pelaku perundungan.
“Penganiayaan anak, peristiwanya terjadi adanya bullying anak di sekolah, umur sembilan tahun Kelas 4 SD, kekerasan diselengkat kakinya hingga membentur meja belajar,” ujar Dadi Hartadi, di Polresta Serkot, Senin, 29 Juli 2024.
Menurutnya, anak korban bullying saat itu berada di dalam kelas, saat mengumpulkan tugas ke meja guru, kakinya diselengkat hingga membentur meja hingga memar di bagian dada dan tangan kirinya.
Saat pulang sekolah, terduga anak pelaku beserta orang tuanya menghadang anak korban bullying, kemudian memaki dan kembali memukul.
Peristiwa bullying terbaru yang kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polresta Serkot terjadi pada Selasa, 23 Juli 2024. Kemudian pada Rabunya, sang anak sakit demam tinggi dan dibawa ke rumah sakit, sekaligus visum.
“Ancamannya katanya jangan macam-macam dengan kami. Kami akan laporkan ke Polisi disertai dengan pukulan ke klien anak kami. Dipukul dada sebelah kiri, jangan sebelah kiri, kita sudah visum,” terangnya.
Keluarga korban bullying melaporkan orang tua anak ke Satreskrim Polresta Serkot atas dasar penganiayaan anak di bawah umur. Anak korban datang ke kantor Polisi ditemani kedua orang tuanya dan kuasa hukum.
“Jadi orang tua terduga ini juga turut diduga melakukan penganiayaan pemukulan anak klien kami, diatur dalam pasal 76 huruf C Undang-Undang Perlindungan Anak, ancamannya pada pasal 80 ayat 1, yaitu ancaman kurungan penjara tiga tahun enam bulan,” jelasnya.
Orang tua korban, Ildhan menambahkan, selama ini anaknya mengalami trauma hingga diam, dan menangis.
“Pasca terjadi seperti ini, anak merasa takut dan nangis dengan menjawab tidak mau ditanggap Polisi, terus saya tanya juga tidak mau menjawab hanya diam aja. Tadi ditanya dengan penyidik, baru ngomong anaknya, bahwa anaknya didorong dan terus diancam sama orang tua pelaku ini,” ujar Ildhan sambil menahan kesedihannya.
Ia menceritakan, kejadian seperti ini bukan hanya dialami sekali, tetapi sudah dilakukan berkali-kali selama dua tahun lebih.
“Sudah sering, tapi kita sebagai orang tua ya ke jalur kekeluargaan saja, dan dilakukan mediasi oleh pihak sekolah. Tetapi selama dua kali dipanggil orang tua ini tidak pernah hadir. Bahkan pasca kejadian ini, kami juga ke sekolahan agar dilakukan mediasi, tetapi tidak hadir juga. Kalau dari pihak sekolah sangat respon, bahkan langsung diselesaikan, tetapi dari orang tua pelaku ini tidak pernah hadir,” pungkasnya. (*/red)