Diduga Kangkangi Aturan, Sebuah Mobil Dinas Dipakai Untuk Kebutuhan Pribadi Sehingga Plat Merah Diganti Dengan Plat Hitam

Babel, kabarxxi.Com – Kendaraan Dinas, baik mobil dan motor dengan plat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan Dinas, bukan kepentingan pribadi. Namun aturan tersebut seakan tidak dihiraukan oleh ERNADI kepala desa (KADES) Desa belimbing, kecamatan lubuk besar, kabupaten Bangka tengah, provinsi Bangka Belitung.

Sebagai pengguna kendaraan roda empat yang berplat merah dengan nomor polisi BN 1211 TZ yang terpantau terparkir oleh awak media di laman kontrakan yang ber-alamat jalan RE. Martadinata Rejosari, kecamatan pangkal Balam, kota Pangkalpinang, pada jum’at 16 Agustus 2024 lalu. Dengan plat berwarna Hitam.

Menyikapi dan memperdalam informasi, awak media mengkonfirmasi Armansyah selalu camat kecamatan lubuk besar dan Algafry selaku bupati Bangka tengah namun sangat disayangkan sampai terbitnya pemberitaan kedua kalinya tidak memberikan tanggapan alias Bungkam.

Pada hari ini Senin 19 Agustus 2024 awak media kembali mengkonfirmasi Algafry bupati Bangka tengah terkait ada nya pemberitaan yang diterbitkan kedua kali.

“Kami tanyak ok, ” Ucap singkat bupati Bangka tengah “Algafry” Terkirim melalui pesan whatsapp.

Seperti halnya, Armansyah selaku camat kecamatan lubuk besar, kabupaten Bangka tengah enggan memberi tanggapan alias bungkam saat di konfirmasi sampai terbitnya pemberitaan kedua kalinya.

Namun pada hari ini, ditempat yang sama di warung kopi (warkop) yang
ber-alamat dijalan selan, kecamatan pangkalan baru, kabupaten Bangka tengah, provinsi Bangka Belitung. Awak media kembali mengkonfirmasi Armansyah selaku camat kecamatan lubuk besar. Dan mengirim kan link pemberitaan.

“Intinya di lakukan pembinaan/teguran terhadap oknum kades di maksud, “ucap Armansyah terkirim melalui pesan whatsapp.

Saat di konfirmasi lagi. izin pak camat, menyikapi adanya hal tersebut apakah oknum kades sudah dilakukan pembinaan/teguran seperti yang bapak camat sampaikan.

“Besok saya melakukan pemanggilan terhadap oknum kades. Kalau mau bincang lebih lanjut silahkan ke kantor pak. maaf, “Ucapnya

Menanggapi hal tersebut, ketua umum (KETUM) Ormas Pemuda Bangka Belitung Bersatu (P3B) ” MUSTARI” sangat menyayangkan atas kebebasan penggunaan mobil dinas ataupun perbuatan yang disengaja untuk merubah mobil Dinas menjadi plat Hitam untuk berlibur ataupun untuk kepentingan pribadi lainnya.

“Bupati dan camat jika tidak menanggapi kesalahan dari pada bawahan yang sudah melanggar peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 berarti diduga Bupati dan camat melindungi kesalahan oleh bawahannya…diduga sangat jelas Bupati dan camat sudah melanggar sumpahnya, “terang KETUM Ormas P3B di hadapan awak media.

“Saya KETUM Ormas Pemuda Bangka Belitung Bersatu (P3B) akan melaporkan prihal ini ke Bupati, camat dan Inspektorat tembusan gubernur Dan kepolisian Bangka tengah, “Tambahnya.

Reporter: Syahrial/Tim.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *