Diduga Kebal Hukum, Perjudian Jalan Pangkal Pinang-mentok Kecamatan Kelapa Bebas Beraktifitas, Ada Apa Nih Dengan Aph Setempat?

Babel, kabarxxi. Com – pantaun awak media saat melintas di siang hari terlihat tempat Perjudian yang bermodus kan Permainan Pasar malam di jalan pangkalpinang-mentok, pangkal beras, kecamatan kelapa, kabupaten bangka barat, provinsi bangka belitung, 30 januari 2024

Pasalnya hanya sebagai hiburan permainan anak-anak, namun saat di datangi oleh awak media teryata terlihat tempat tersebut di jadikan ajang permainan perjudian seperti bola gelinding, lempar gelang dan lempar kaleng

Sala satu karyawan yang tidak mau menyebut namanya saat dikonfirmasi awak media siapa pemilik bazar malam ini dan sudah berapa lama beraktivitas disini

“pemiliknya satria pak, klau disini sudah 20 hari, “ucapnya

Yang menjadi pertanyaannya, siapakah yang memberikan perizinan terkait adanya perjudian berkedok pasar malam ini.

kepada aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah kota/kelurahan/desa khusus di kabupaten bangka barat dan sekitarnya jangan seenaknya buat persetujuan permainan tersebut, seharusnya dikaji terlebih dahulu sebelum mengeluarkan izin. Jangan sampai disalah gunakan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab

Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta). Jelas judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat keuntungan bergantung pada peruntungan belaka

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi APH setempat dan apa dibenarkan pemilik bazar tersebut bernama Satria

Reporter: jumli

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *