Babel, kabarxxi. Com – pantaun awak media saat melintas di siang hari terlihat tempat Perjudian yang bermodus kan Permainan Pasar malam di jalan pangkalpinang-mentok, pangkal beras, kecamatan kelapa, kabupaten bangka barat, provinsi bangka belitung, 30 januari 2024
Pasalnya hanya sebagai hiburan permainan anak-anak, namun saat di datangi oleh awak media teryata terlihat tempat tersebut di jadikan ajang permainan perjudian seperti bola gelinding, lempar gelang dan lempar kaleng
Sala satu karyawan yang tidak mau menyebut namanya saat dikonfirmasi awak media siapa pemilik bazar malam ini dan sudah berapa lama beraktivitas disini
“pemiliknya satria pak, klau disini sudah 20 hari, “ucapnya
Yang menjadi pertanyaannya, siapakah yang memberikan perizinan terkait adanya perjudian berkedok pasar malam ini.
kepada aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah kota/kelurahan/desa khusus di kabupaten bangka barat dan sekitarnya jangan seenaknya buat persetujuan permainan tersebut, seharusnya dikaji terlebih dahulu sebelum mengeluarkan izin. Jangan sampai disalah gunakan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab
Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta). Jelas judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat keuntungan bergantung pada peruntungan belaka
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi APH setempat dan apa dibenarkan pemilik bazar tersebut bernama Satria
Reporter: jumli