Bogor, Kabarxxi.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, wilayah sungai meliputi palung, bantaran, dan sempadan sungai. Palung sungai adalah kedalaman sebuah sungai dan bantaran adalah bagian dangkal di sekitar palung sungai. Sedangkan, sempadan sungai adalah area di sekitar kanan dan kiri tepi sungai,
Pasalnya,Saung Sabin yang diduga tak mengatongi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) tetap beroperasi layaknya masyarakat awam yang tak mengerti aturan,padahal kalau kita lihat secara umum letak lokasi bangunan hanya berjarak sekian meter dari kantor kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, namun sungguh ironis diawal bangunan berdiri sampai bisa beroperasioanal Saung Sabin yang diduga tak mengantongi IMB tarsebut pemerintah setempat seakan tutup mata kalau bangunan sepadan dibibir sungai menyalahi aturan pemerintah, (Kamis 15 februari 2024 )
saat awak media mengkonfirmasi melalui via watshap kepada Aksan Tjen selaku pemilik Bangunan Saung Sabin dia mengatakan,
“Surat usulan IMB yang kami sampaikan kepada Pak Sanusi orang pemkab Bogor katanya minggu depan sudah bisa keluar,kalau bapak ingin lebih jelasnya silahkan hubungi beliau dan permohonan surat tersebut telah kami usulkan kurang lebihnya sudah hampir 6 bulan,ungkapnya,
Aksan Tjen menjelaskan,intinya kalau bapak ingin bukti proses usulan surat IMB saya ada nanti akan saya kirim, dan kebetulan pak Sanusi kawan saya sudah lama sebelum ada berdirinya bangunan ini saya sudah kenal dengan beliau,tukasnya
Sementara ditempat terpisah,ketika awak media mencoba datang kekantor
UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong. Jl. Kayu Manis No.10 Kelurahan Cirimekar Cibinong-Bogor Ahmad Sanusi selaku orang yang disebut mengurusi surat permohonan IMB menerangkan bahwa hal itu tidak benar apa yang diucapkan oleh sdr, Aksan Tjen Selaku pemilik Saung Sabin tersebut ini penjelasanya,
” Yang pasti dalam hal pengawasan tupoksi kita adalah melakukan pendataan bangunan kedua memberi surat pemberitahuan ketiga kita datang ke lokasi untuk memeriksa perizinannya dan ke empat kalau memang tidak ada tindak Lanjut atau konfirmasi dari pemilik maka kami akan bawa surat teguran satu, surat teguran satu berlangsung sekitar 7 hari apa bila tidak ada konfirmasi maka akan ada surat teguran 2 sampai 3,lanjutnya,
“Nah,apa bila persoalan ini tidak juga ada konfirmasi dari pemiliknya ( Red- Saung Sabin) maka hal ini akan kami limpahkan ke Dinas ( DPKPP kabupaten Bogor) dan terkait persoalan surat menyurat yang dijembatani oleh saya oh itu tidak ada, kita disini bertemu pun oleh pemilik hanya baru satu kali,intinya apa yang diceritakan hal itu semuanya tidak benar, imbuhnya
Ketika awak media mengejar pertanyaan terkait langkah konkrit apa dari pihak pemkab yang mengawasi bangunan persis dibibir sungai sehingga bangunan yang diduga tak memiliki IMB melanggeng bebas dan sudah bisa beroperasi selama lebih dari satu bulan, Ahmad Sanusi mengatakan,
” Sementara ini kami sudah mengarahkan untuk pemberhentian pekerjaan aktifitas disaung sabin tersebut tetapi tak diindahkan,mau tidak mau persoalan ini akan kami limpahkan kepada Satpol PP Kab. bogor yang akan bertindak,sambungnya ( 4Liv )