Diduga Tampung Timah Ilegal, Inilah Tampak Depan Kediaman Kolektor Timah ‘Santo’ di Kecamatan Simpang Katis Tak Pernah Tersentuh APH

Diduga Tampung Timah Ilegal, Inilah Tampak Depan Kediaman Kolektor Timah 'Santo' di Kecamatan Simpang Katis Tak Pernah Tersentuh APH

Babel, KabarXXI.com – Sebuah laporan mengungkap bahwa seorang kolektor pasir timah ilegal, yang dikenal sebagai “Santo”, beroperasi di desa Puput, kecamatan Simpang Katis, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. Meskipun kegiatan kolektor timah ini sudah berlangsung lama, aparat penegak hukum (APH) sepertinya tidak mengambil tindakan apapun terhadap mereka. Dicurigai bahwa APH terlibat dalam memfasilitasi transaksi ilegal ini.

Menurut keterangan dari seorang narasumber (27/4) yang diwawancarai di desa tersebut, Santo telah menjadi pembeli dan penampung pasir timah dari penambang ilegal selama beberapa tahun. Narasumber juga menambahkan bahwa Santo adalah satu-satunya pembeli yang aktif di desa tersebut, sedangkan yang lainnya jarang melakukan transaksi.

“Kalau di Puput ini “Santo” pembeli timah pak, kalau yang lain-lain lah Bayak tiarap (tidak beli), dan ada satu lagi di daerah kampung pasir/kampung Jawa. tapi belum jelas beli atau tidaknya, tapi yang jelas Santo itu beli terus, rumahnya di depan SD tokoh yang ada POM MINI,” ucap narasumber inisial (R)

Setelah mendapat informasi ini, awak media segera mencari Santo untuk meminta penjelasan.

Santo mengakui bahwa dia masih membeli pasir timah dari penambang ilegal, tetapi mengklaim hanya menerima pasir timah dengan kualitas tertentu.

“Iya masih beli, tapi untuk TI sebu, kalau soal harga lihat fisik timahnya,” ucapnya.

Ketika ditanya tentang pembeli lain di wilayah tersebut, Santo menyebutkan seorang pembeli bernama Bolek di kampung pasir, namun tidak jelas apakah kegiatan mereka legal atau tidak.

“Itu pak, di kampung pasir. Bolek namanya, pembeli timah juga,” ucapanya.

Diketahui, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi sorotan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Mereka tengah menginvestigasi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk periode 2015—2022.

Jumlah tersangka dalam kasus ini telah bertambah dari 16 orang menjadi 21 orang, menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus ini.

Awak media juga akan berusaha memverifikasi legalitas kegiatan Santo dan mengonfirmasi apakah APH terlibat dalam memfasilitasi transaksi ilegal ini. Ini dilakukan seiring dengan upaya Kejaksaan Agung yang sedang menyelidiki kasus korupsi terkait perdagangan timah di wilayah tersebut.

Reporter: Syahrial/Tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *