Disdukcapil Kabupaten Serang Segera Razia KTP Non Permanen Warga Pendatang

SERANG, KabarXXI.Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang segera melakukan operasi atau razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) non permanen bagi warga pendatang yang berada di Kabupaten Serang.

Pasalnya, pasca Hari Raya Idhul Fitri 1445 Hijriyah banyak warga datang ke Kabupaten Serang sebagai pencari kerja (Pencaker).

“Kami merencanakan akan melakukan operasi razia KTP non permanent. Insya Allah jadwal penertiban pada tanggal 29 April sampai 7 Mei selama lima hari kerja,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri melalui keterangan tertulisnya yang disiarkan Diskoinfosatik, Rabu, 17 April 2024.

Sebelum melaksakan razia, kata Nerry sapaan Warnerry Poetri Disdukcapil pada Selasa 23 April akan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk persiapan kegiatan tersebut.

Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang pendaftaran kependudukan non permanen.

“Makanya kita akan melakukan razia (KTP non permanen warga pendatang), karena (paska lebaran) kemungkinan akan banyak pendatang arus balik dari kota lain ke Kabupaten Serang, setelah lebaran yang dibawa oleh keluarga atau temannya,” terangnya.

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami. Menurutnya, Disnakertrans bersama Disdukcapil segera melakukan peninjauan kelapangan berkenaan hal tersebut.

“Kita harus lihat kelapangan bersama instansi lain meski kami belum menerima adanya pencaker dari luar daerah,” ujarnya.

Belum adanya pencaker dari luar daerah datang ke Kabupaten Serang tersebut, sebut Diana, itu berdasarkan pantauan melalui aplikasi Disnakertrans Kabupaten Serang, yakni AK.1 atau Kartu Pencari Kerja.

“Disnakertrans sudah punya apliaksi kartu pencari kerja bisa batasi di situ. Info sementara ini, pencaker dari luar belum ada yang masuk,” terang Diana.

Diketahui, razia KTP non permanen sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mengurangi persentase jumlah pengangguran di Kabupaten Serang.

Pasalnya, metode Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan survei angka pengangguran dianggap warga Kabupaten Serang meski ber-KTP di luar Kabupaten Serang jika sudah menatap selama enam bulan, namun belum mendapatkan pekerjaan. (*/red)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *