DPUPR Kabupaten Mojokerto Tuntaskan Puluhan Proyek Jalan dan Jembatan

Mojokero, Kabarxxi.com – Progres pembangunan jalan raya dan jembatan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten Mojokerto kian melesat.

Terbukti, sudah 35 pekerjaan fisik berhasil dituntaskan. Empat di antaranya merupakan proyek strategis daerah yang dikawal langsung aparat penegak hukum (APH).

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin mengatakan, progres pembangunan jalan dan jembatan terus menunjukkan progres positif setiap waktu. Hal itu menjadi komitmen dinas PUPR dalam melakukan percepatan pembangunan di bumi Majapahit.

’’Sesuai komitmen dan arahan pimpinan (bupati), kami dinas PUPR secara konsisten mengawal pembangunan agar tepat pekerjaan tepat biaya, mutu, dan waktu. Karena kami ingin menjadikan infrastruktur jalan di Kabupaten Mojokerto terbaik di Jawa Timur,’’ ungkapnya.

Prinsipnya, lanjut dia, dengan ruas jalan yang mulus dan lebar diharapkan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mojokerto.

Menurut Rinaldi, dari 74 paket pekerjaan tahun ini, 35 proyek ruas jalan dan jembatan kini berhasil dituntaskan. Empat di antara yang sudah selesai merupakan proyek strategis daerah, ditetapkan melalui SK Bupati Mojokerto.

Di antaranya, pemeliharaan berkala jalan Lebaksono-Slepi senilai Rp 6,8 miliar. Disusul pemeliharaan berkala jalan Pandanarum-Cembor senilai Rp 5,497 miliar.

Lalu pembangunan jembatan Purworejo menelan anggaran Rp 5,399 miliar, dan pembangunan jembatan Kedungudi, Trawas senilai Rp 2,236 miliar.

’’Kita juga bersinergi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan pendampingan. Jadi pengerjaan proyek strategis daerah ini dikawal dan diawasi melekat APH,’’ tegasnya.

Selama pelaksanan, dinas PUPR tak sekadar melakukan konstruksi ruas jalan raya sebagai penguatan, tembok penahan jalan, namun juga masuk dalam lingkup setiap tahap pekerjaan. Hal itu untuk mengantisipasi agar ruas jalan tidak bergerak dan tetap kokoh.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetyo menegaskan, proyek strategis daerah memang masuk pengawasan melekat kejari. Hal ini untuk melakukan mitigasi risiko terhadap ancaman gangguan dan hambatan. Sehingga pembangunan berjalan lancar dan sukses.

’’Jadi kita lebih pada melakukan mitigasi, ancaman gangguan dan hambatan di kegiatan proyek ini. Proyek strategis ini bisa dilihat dari strategis perekonomian dan kemanfaatannya,’’ ungkapnya.

Menurutnya, pengamanan pembangunan strategis daerah (PPSD) intelijen kejaksaan tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 huruf b UU Kejaksaan. Yakni, menggariskan di antara kewenangan kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum.

“Prinsipnya untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, serta melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme,’’ paparnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *