Jakarta, kabarxxi.com – Maraknya expansi tenaga asing yang datang ke Indonesia patut menjadi perhatian khusus pemerintah pusat.
Belakangan ini dua orang warga Negara asing asal China dengan seenaknya menyalahgunakan Visa kerja kedua orang asing itu bernama Jiang Shunmin (48 thn) dan Chen Jianhao (41 thn) keduanya menggunakan Visa Kunjungan Kedatangan ke Indonesia namun pada kenyataan bekerja pada salah satu produsen motor listrik terkenal yakni PT. GEA (Greentech Electrik Automotif).
Terkait hal tersebut bisa dikatakan menyalahi aturan seperti yang diterangkan oleh penanggung jawab TIKIM (Tekhnologi Informasi Keimigrasian) Bambang.
“Kalau Visa kerjanya di PT A tapi ternyata bekerja di PT B itu sudah menyalahi aturan. Apabila tidak merugikan negara akan dideportasi tapi bila merugikan negara bisa dilakukan penahanan,” ujarnya.
Pria Yang lugas dalam menjawab pertanyaan tim juga menegaskan “tidaklah mungkin para warga asing berani nakal di Negara orang tanpa ada yang mengajarkan, artinya sudah pasti ada backingannya yaitu orang orang kita juga,” tegasnya.
Bambang juga mengatakan “Bahwa Keimigrasian memiliki wilayah hukum masing masing sesuai wilayahnya dan kebetulan saya dan rekan – rekan bertugas di Banten dan apabili di wilayah kami terdapat kasus seperti penyalahgunaan visa kami akan menindak tegas apalagi jika sudah sampai merugikan negara.
Lebih lanjut tim invistigasi mencoba mengklarifikasi terkait penampakan kedua warga asing Jiang Shunmin (48 thn) dan Chen Jianhao (41 thn) yang asik merokok dihalaman kantor Imigrasi. Bpk Roy selaku Inteldakim melalui percakapan aplikasi Whats App menegaskan tidak mengenal orang tersebut dan bukan beliau yang memeriksa.