Dugaan Praktik Jual Beli Tanah Negara dan Kewajiban Negara dalam Menjamin Hak Rakyat

Babel, kabarxxi.com – Dalam sorotan setelah dugaan praktik ilegal jual beli tanah negara di kecamatan Air Gegas, kabupaten Bangka selatan, provinsi bangka Belitung yang melibatkan PT PAL mencuat. Dugaan ini kian kuat setelah oknum pembeli tanah negara mengungkapkan keterlibatan PT PAL sebagai pihak yang berada di balik transaksi tersebut, Selasa 28 Januari 2025.

Aktivitas land clearing dan penggarapan tanah yang berlangsung tanpa izin semakin memperburuk situasi, memicu keresahan masyarakat setempat.

Landasan Hukum: Penjelasan Umum II UUPA

Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dijelaskan bahwa seluruh bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia merupakan hak bangsa Indonesia. Hubungan bangsa dengan tanah memiliki sifat hak ulayat yang berskala nasional dan bersifat pribadi.

Negara tidak memiliki tanah secara langsung, melainkan mengatur penggunaannya untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, fungsi pengawasan oleh perangkat daerah seperti camat, kepala desa, dan pemerintah daerah menjadi sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan tanah negara.

Namun, lemahnya pengawasan sering kali membuka peluang bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan rakyat. Dalam kasus ini, dugaan kelalaian kepala desa memperburuk situasi, mengakibatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan atas tanah negara yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Tindakan Hukum dan Langkah Konkret
Sulastio Setiawan, S.H., M.H., Ketua LBH Pengawal Keadilan Bangka Belitung Bersatu (PKBBB), akan melaporkan kasus ini ke sejumlah pihak berwenang, termasuk Camat Air Gegas, DPRD Bangka Selatan, Bupati, Inspektorat Daerah, dan Ombudsman RI.

Beliau menegaskan pentingnya masyarakat untuk bersatu dalam mempertahankan hak atas tanah negara.

“Masyarakat harus sadar bahwa penguasaan tanah secara tidak sah oleh pihak tertentu akan berdampak panjang. Kita tidak boleh hanya diam, karena kelalaian hari ini akan diwariskan menjadi beban bagi generasi mendatang,” ujar Sulastio.

Sorotan untuk Pemerintah Daerah
Warga mendesak agar pemerintah daerah segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban kepala desa terkait kasus ini. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah negara dikelola sesuai dengan prinsip kesejahteraan rakyat. Tanpa tindakan tegas, situasi ini dapat memicu konflik sosial yang lebih luas di masa mendatang.

Reporter: Syahrial

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *