Eks Dokter Malang Kecewa, Usai Rumahnya Di Eksekusi Pemkab Malang: Jasa-jasa Saya Tak Dihargai

Malang, Kabarxxi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melakukan penertiban pada aset milik Pemkab Malang di Jl. Pahlawan no 103 Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Selasa (16/1/2024)

Sebanyak puluhan personil Satpol PP dibantu pengamanan dari Polsek Sumberpucung dan Dishub Kabupaten Malang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, Firmado Hasiholan Matondang, sebenarnya ini bukan eksekusi akan tetapi penertiban semua aset Pemkab.

“Secara bertahap kita sudah bersurat mulai peringatan di 21 Desember 2022 lalu. Artinya forum diskusi sudah kita buka sebelumnya, sehingga akhirnya kita laksanakan penertiban ini”, ujarnya.

Disampaikan Firmado, eksekusi ini tidak melalui proses sidang, dan kalau melalui sidang seharusnya mereka menggugat, seharusnya saat kita berikan surat pemberitahuan, dan peringatan seharusnya mereka melakukan upaya hukum.

“Jadi sesuai SOP nya Satpol PP ya seperti itu, sudah diberikan surat pemberitahuan 1, 2, 3 dan peringatan, ya kita keluarkan barang yang bersangkutan dan kita amankan aset kita. Kalau toh nanti mereka akan menggugat di pengadilan secara hukum monggo, gugaten sertifikate yang punya pemda”, imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, terkait surat persetujuan menempati rumah dinas tersebut selama 20 tahun yang lalu, sebetulnya mereka bisa meningkatkan status tapi tidak dilakukan. Sampai akhirnya diperiksa oleh pihak BPK.

“Ini perintah BPK Pak, jadi ada inventarisasi aset pemerintah Kabupaten Malang yang tidak ditemukan aset yang tidak dikuasi pemerintah kabupaten malang, kita diminta menertibkan.

Di tempat terpisah, Nurman Ramdansyah Sekretaris Daerah Kabupaten Malang (Sekda) Kabupaten Malang menyampaikan, operasi penertiban ini berkaitan dengan aset kami yang ditempati oleh eks Dokter di Desa Jatiguwi, Sumber Pucung.

“Kami meyakini dasar utama kami adalah sertifikat hak pakai nomer satu, sehingga ini tidak dalam ranah melaksanakan keputusan pengadilan, tidak, itu berbeda. Kami semata mata hanya mengamankan aset kami, aset Pemkab Malang, yang nyata nyata bukti kepemilikan tertinggi itu sertifikat, ada di kami”, jelas Nurman.

Sekali lagi ini bukan dalam rangka arogansi pemerintah, seperti yg disampaikan oleh pihak yang menempati ini tadi.

“Nantinya akan kami lakukan pada aset aset kami yang lain, dengan penegakkan peraturan. dalam rangka mengamankan aset kami penegakkan peraturan daerah. Gitu ya mas”, pungkas Nurman Sekda Kabupaten Malang.

Melalui pesan singkat WhatsApp, Zaibi Susanto, SH MH selaku kuasa hukum korban Dr. Ibnu Fajar menyampaikan, atas eksekusi yang di lakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ini kami tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan prinsipal kami untuk kami lakukan upaya hukum.

“Dengan adanya upaya hukum nanti, tuntutan kita tujukan kepada Bupati Malang”, tandasnya.

Atas kejadian tersebut pemilik rumah, Dr. Ibnu Fajar merasa kecewa kepada Bupati Malang, karena merasa jasa jasanya tidak dihargai selama bekerja menjadi dokter di pemerintahan.

“Saya mohon kepada pemimpin yang setingkat Bupati harus orientasi pada pemikiran rakyat, bagaimana mensejahterakan rakyat. Bukan menyengsarakan rakyatnya. Dan Ini adalah pengalaman yg menyedihkan di jaman merdeka, karena menurut saya Bupati Sanusi terlalu arogansi memutuskan secara sepihak”, pungkas Ibnu.

Pewarta : Tudhik/BLack

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *