Babel, kabarxxi.com – Pemberitaan lanjutan, soal adanya gudang Rokok Ilegal merek TREND BOLD/ TREND BLUE, ber-alamat Jalan Komplek, Sampur, Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, provinsi kepulauan Bangka Belitung. diduga tampa Cukai, Fery disebut sebagai pemilik gudang rokok ilegal yang tidak Jauh Di Belakang Kantor Mapolda Bangka Belitung, berawal adanya informasi yang di sampai oleh narasumber yang tidak mau Namanya dipublikasikan, Rabu 15 Januari 2025.
Setelah Terbitnya Pemberitaan, terlebih dulu awak media mengucapkan salam dan mengirimkan sebuah pemberitaan, Fery Bos Rokok Ilegal menanggapi, Menghubungi awak media melalui pesan WhatsApp, mengatakan.
Sore bang…Maaf mau tanya juga, dapat info dari mana bang, ada keperluan apa bang, Berita nya juga kan sudah abang naikan…jadi ada keperluan apa bang, “Ucapnya terkirim melalui pesan whatsapp.
Saat dikonfirmasi lagi, Apakah dibenarkan adanya keterangan yang di sampai kan narasumber bahwa tempat/gudang penyimpanan rokok ilegal pemiliknya bernama Hery, bapak sendiri. dan sebagai informasi tambahan, selain disimpan digudang tempat yang dikontrak/sewa berada di jalan komplek Sampur, Air itam sebagian rokok-rokok di simpan dirumah yang beralamat di daerah sampur.
“Bang…kalo abang mau berteman saya wellcome…tapi ini kan juga beritanya sudah di naikan jadi saya rasa tidak butuh di konfirmasi lagi bang…terkecuali berita belum di naikan abang minta konfirmasi saya bisa jelaskan bang.
Oke siap bang dan terima kasih juga, Siapa narasumber nya, bisa di ajak ketemuan gak biar sama-sama enak gitu mending temuin kita biar valid gitu pak.
Gini aja pak, kita ketemuan kapan bapak sempatnya Biar ngobrol lebih enak, Oke pak. narasumber bapak juga tolong di bawa juga ya pak, Oke pak. “tutupnya.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penjualan rokok tanpa pita cukai jelas-jelas dilarang. Pasal 29 UU Cukai melarang peredaran rokok yang cukainya belum dilunasi, dan pelaku dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayarkan.
Peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini jelas merugikan negara. Selain menghilangkan potensi pendapatan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitas produk yang tidak terjamin.
“Industri rokok nasional yang sah juga dirugikan, karena harus bersaing dengan produk-produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.
Melihat situasi yang semakin memburuk, berbagai pihak mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Jika dibiarkan, peredaran rokok tanpa cukai ini tidak hanya akan semakin merugikan negara, tetapi juga memperkuat posisi para mafia rokok ilegal.
“Presiden, Menteri Perdagangan, Panglima TNI, dan Kapolri diharapkan dapat turun tangan langsung untuk memberantas praktek-praktek ilegal yang telah merajalela di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Namun, Yang Pasti, Kasus Ini Telah Mencoreng Wibawa Hukum Di Bangka Belitung Dan Menjadi Sorotan Nasional. Media kabarxxi.Com/team 9 jejak kasus Babel akan tetap berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak lainya untuk pemberitaan selanjutnya.
Reporter: Syahrial/Team