SERANG, KabarXXI.Com – Penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Serang berdampak terhadap kerukunan dan toleransi tercipta di Kabupaten Serang.
Hal itu disampaikan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah usai melantik Dewan Penasihat dan Pengurus FKUB Kabupaten Serang Masa Bakti 2023-2028, di Pendapo Bupati, Kamis, 14 Maret 2024.
“Alhamdulilah di Kabupaten Serang dalam kondisi kondusif. Ini tentunya tidak terlepas dari peran FKUB, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” ujar Tatu kepada wartawan.
Sehingga, sambung Tatu, dengan kondusifitas antar umat beragama, jajaran Pemda Kabupaten Serang bisa melaksanakan atau menjalankan tugasnya tanpa adanya masalah atau kendala apa pun.
“Tentunya harapan ke depan pun sama seperti jajaran pengurus sebelumnya, bisa meningkatan kegiatan atau sosialisasi kepada masyarakat, berkaitan dengan kerukunan umat beragama di Kabupaten Serang,” katanya.
Tatu menekankan, dengan adanya berbagai penganut agama di Kabupaten Serang peran FKUB untuk memastikan tidak adanya perbedaan pemikiran atau paham, sehingga menimbulkan sifatnya rasis.
Karenanya, kata dia, kondisi tersebut akan sangat memicu sekali kondisi masyarakat tidak kondusif.
“Unsur SARA ini biasanya akan sangat sensitif. Jadi, peran FKUB bersinergi dengan masyarakat, karena di sana ada jajaran Pemda tergabung di dalamnya, bisa berdiskusi dengan elemen masyarakat di bawah. Insya Allah, toleransi di Kabupaten Serang selama ini terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Serang, KH Hamdan Suhaemi mengatakan, rencana kerja yang akan dilaksanakan pihaknya sesuai dengan tupoksi masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), bagaimana menjaga kerukunan beragama, khususnya di Kabupaten Serang, dan umumnya Provinsi Banten.
“Kami siap mempertahankan kondusifitas dan menjaga toleransi antara umat beragama di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Sedangkan antisipasi agar tidak terjadinya perbedaan antarumat beragama, Hamdan memastikan perlu adanya musyawarah mufakat dan keputusan berdasarkan kolektif kolegial.
Sebab, kata dia, tidak bisa FKUB memutuskan sendiri, di mana perlu dimusyawarah bersama jajaran Forkopimda yang ditegaskan oleh Bupati Serang.
“Jadi persolaan tersebut harus dikembalikan kepada prosedur dan tata cara aturan yang berlaku,” ucapnya.
Turut hadir, unsur Forkopimda Kabupaten Serang, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Rudi Suhartano, dan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Serang. (*/red)