Gegara JPU Terpapar Covid-19, Sidang Kisruh Direktur dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon Ditunda

Serang, Kabarxxi.com – Sidang kasus kisruh Direktur dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon di Pengadilan Negeri (PN) Serang ditunda akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko dikabarkan terpapar virus corona (Covid-19).

Sidang yang direncanakan digelar hari ini, Selasa, 19 Januari 2021 dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, Leo Handoko, ditunda dan dilanjutkan kembali pada Kamis 21 Januari 2021.

Pantauan awak media, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melalui Jaksa Irma menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim, Erwantoni bahwa JPU Budi Atmoko tidak bisa mengikuti sidang lanjutan dikarenakan terpapar Covid-19.

“Karena JPU sakit (terpapar Covid-19), sidang kita tunda, dan dilanjutkan kembali pada Kamis, 21 Januari 2021. Mohon kepada JPU dan kuasa hukum (pengacara) terdakwa agar bisa menyepakatinya. Kami sudah cukup bijak, kecuali ada hal-hal tertentu seperti sakit kita masih bisa mentolerir,” jelas Erwantoni.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa 12 Januari 2021 digelar sidang dengan agenda penyampaian eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.

Dalam eksepsinya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimiheety Layani dinilai kabur.

Kuasa hukum terdakwa menyebut bahwa dakwaan yang diajukan JPU terkait pemalsuan surat dinilai kabur.

Terdakwa yang dituduh pemalsuan surat (Pasal 263 dan 266) adalah Leo Handoko selaku salah satu Direksi PT. Kahayan Karyacon.

Karena, akta perubahan PT. Kahayan Karyacon Nomor: 17 tanggal 24 Januari 2018 terkait pengangkatan kembali Direksi dan Komisaris yang dibuat Ferri Santoso, SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten Serang diduga dibuat tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari pemegang saham yang lain dan tidak dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti, dan tidak mengikat seluruh pemegang saham karena Akta perubahan tersebut dilihat statusnya batal demi hukum.

“Perkara ini adalah ranah Perdata. Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Leo Handoko dan kawan-kawan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang mensyaratkan adanya RUPS,” tutur Angel, Kuasa Hukum terdakwa Leo Handoko usai membacakan eksepsi (pembelaan terdakwa-red) di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 12 Januari 2021.

Dalam eksepsi ini, kata Angel, pihaknya mengajukan keberatan terkait isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Karena, kata Angel, berkaitan dengan persyaratan materiil sebagaimana diharuskan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHP, khususnya yang mensyaratkan bahwa dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.

“Melalui nota keberatan dan eksepsi, kami menilai, Jaksa Penuntut Umum kami anggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam membuat surat dakwaan karena Jaksa Penuntut Umum tidak mengurai kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya,” tutupnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *