Gegara Produksi Miras Palsu, Perempuan di Mojokerto Ditangkap Polisi

MOJOKERTO, KabarXXI.Com – Seorang perempuan di Mojoerto, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Polisi gegara memproduksi minuman keras (miras) palsu.

Perempuan bernama Yuliani (43) itu mencatut nama-nama produk miras impor miras dengan merek terkenal.

Semuanya itu dilakukan pelaku secara otodidak. Ia membuat miras palsu dengan peralatan dan bahan baku seadanya dengan dibantu beberapa orang.

Polisi pun menyita bahan baku miras palsu, 41 botol produk miras impor palsu berbagai merek ternama, serta 135 botol kosong miras impor berbagai merek.

Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengatakan, awalnya pihaknya menyelidiki peredaran miras tanpa izin.

Ia mengerahkan tim untuk menyamar sebagai pembeli pada Sabtu, 08 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Hasilnya, tim tersebut mendapatkan miras impor palsu dengan merek ternama. Penyelidikan pun dilanjutkan ke tempat produksi miras impor palsu tersebut. Malam itu juga pihaknya menggerebek sebuah rumah di Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto.

“Pelaku memproduksi miras secara ilegal di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu,” kata Nanang kepada wartawan, Minggu, 09 Februari 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, kata Nanang, pihaknya menangkap seorang wanita berinisial Yuliani (43). Pelaku mengaku memproduksi miras impor berbagai merek ternama secara otodidak. Petugas masih memburu pelaku lainnya.

“Perkara ini kami limpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita 41 produk minuman impor palsu dari rumah Yuliani. Terdiri dari 24 botol The Balvenie, sembilan botol Jack Daniel’s Apple, tiga botol Jack Daniel’s Whisky, satu botol Skyy Vodka, dua botol The Glenlivet, serta dua botol Jameson.

Juga 135 botol kosong miras impor berbagai merek ternama, yaitu lima botol The Balvenie, 25 botol Glenfiddich, 13 botol Jack Daniel’s Apple, satu botol Jack Daniel’s Tennessee, enam botol Skyy Vodka, 15 botol The Glenlivet, sembilan botol Jameson, 22 botol Captain Morgan, 10 botol Vodka Grey Goose dan empat botol Vibe.

Juga dua botol Macallan, satu botol Magnus Bluestraw, tiga botol Little River, tiga botol Cointreau, tiga botol Don Julio, satu botol Pecha Kucha, satu botol Chivas, satu botol Gold Label, satu botol Martell, satu botol Tequila Reserva, satu botol Edizione, dua botol Tequila Cristalino, tiga botol Dom Perignon, satu botol Bell’s, serta satu botol Batavia merek lokal.

Peralatan dan bahan baku produksi miras impor palsu juga disita dari rumah Yuliani, di antaranya empat botol arak bali kemasan 600 ml, satu botol etanol kemasan 1.500 ml, 15 jerigen kosong, tiga galon etanol isi lima liter, tester alkohol, selang, teko, serta plastik label.

Atas perbuatannya Yuliani harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan junto Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto Pasal 204 KUHP ayat (1).

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Anang.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengimbau masyarakat menjauhi miras karena sangat berbahaya untuk kesehatan.

Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar untuk mencegah praktik serupa.

“Kami mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya,” ujarnya. (*/red)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *