Surabaya, Kabarxxi.com – Sebuah gudang di Surabaya diduga menjadi tempat penyimpanan solar subsidi. Solar tersebut dibeli dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi.
Setelah terkumpul, solar tersebut dijual ke industri-industri di sekitar wilayah Surabaya.
Modus operandinya adalah menggunakan truk tangki biru putih yang mengaku memiliki izin resmi dari Pertamina.
Namun, menurut sumber yang tidak disebutkan namanya, truk tersebut hanya akal-akalan untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Solar tersebut sebenarnya diambil dari gudang, bukan dari Pertamina langsung.
PT. ADI PETRALIUM dan PT. INDO WARU FORZA juga disebut-sebut sebagai pelanggan gudang tersebut.
Pemerintah telah menetapkan batas pengisian solar subsidi, namun aturan tersebut diduga dilanggar oleh pelaku penyalahgunaan.
Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Red/In)