Jatim, Kabarxxi.com – Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun. Limbah B3 diketahui karena sifat, konsentrasi, dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/ atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Secara umum, pengertian, ketentuan atau pengelolaan limbah B3 telah diatur atau ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 (PP Limbah B3).
Jenis-Jenis Limbah B3 telah diatur dalam LAMPIRAN PP Limbah B3. Jenis yang dikenal secara umum, yaitu : Aki Bekas, Olie bekas, lampu TL bekas, Catridge/ Kemasan bekas tinta dan Kemasan B3. Aki dan Olie bekas (minyak pelumas bekas) biasanya bersumber dari penggunaan kendaraan bermotor, seperti sepeda motor dan mobil atau truck, yang lazim digunakan untuk transportasi dan distribusi atau kendaraan dinas pemerintah.
Tim Investigasi (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat bersama awak media menelusuri informasi narasumber dari masyarakat, bahwa diwilayah Kabupaten Tuban Jawa Timur ada sebuah gudang penimbunan Oli Limbah B3 yang sangat berbahaya,Tepatnya di Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Tim berusaha kroscek di sekitar tempat penimbunan tersebut,beberapa warga kami temui. Mengatakan kalau usaha itu sudah cukup lama dalam beraktifitas,Ia mengatakan kalau pemilik gudang itu bernama Bambang.
Tim mencoba masuk gudang dan berusaha konfirmasi pemilik gudang,tetapi tidak bertemu,justru anak buah atau pekerja yang bisa di ajak komunikasi.
Terpantau di lokasi,satu unit truk Tanki dan puluhan boll berisi bahan berbahaya Oli Limbah B3 dan diduga ada beberapa boll berisi BBM jenis Solar.ironisnya,limbah tersebut tercecer di selokan seakan akan pengusaha tidak mengerti pencemaran lingkungan.
Tim Investigasi akan berkordinasi dengan Polda dan dinas lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.