Gudang Pupuk Pinggir Jalan Raya Selan Perlu Mendapatkan Kajian Dari Instansi Terkait Membuat Macet Nya Penggunaan Jalan

Babel, kabarxxi.com – Sebuah Gudang Pupuk yang tidak jauh dari Asrama Perwira Polisi (Aspol), lewat SPBU tepat nya berada di jalan Selan, kecamatan Pangkalan baru, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. mendapatkan perhatian dari warga setempat, Rabu 15 Mei 2024.

Pasal nya, saat material pupuk datang yang di sinyalir dari pelabuhan, yang mana di tampung di beberapa Gudang besar di pinggir jalan ini menuai kontroversi, jalan yang menghubung kan antara kota Pangkalpinang dengan kabupaten Bangka Tengah ini di saat jam sibuk beberapa mobil truk parkir di pinggir dua sisi jalan, sehingga sangat menggangu oleh pengguna jalan lain nya, imbuh salah satu warga. (Red)

Berdasarkan pantauan Awak media, di sekitar lokasi gudang tampak penuh di halaman gudang, muatan pupuk truk yang tersusun dalam antrian pembongkaran, Tidak terlihat jelas plang atau reklame permanen yang di buat oleh pemilik gudang, hanya baleho dan banner yang menempel di dinding gudang bertuliskan Global ARTHA INTERNUSA.

Saat di tanya oleh awak media, salah satu warga yang tidak mau di publikasikan nama nya mengatakan.

“Gudang Pupuk tersebut sudah lama ada, dan kalau Seminggu ada beberapa kali bongkar pupuk, hanya saja pada saat ada Barang (pupuk) datang, jalan macet sekali, dan sangat rawan kecelakaan mengingat jalan nya agak sempit, “terangnya (Nara sumber).

Dalam hal ini terkait Gudang, harus memiliki prinsip ramah lingkungan, apabila di tengah pemukiman warga atau di pinggir jalan, perlu mendapat kan perhatian khusus dari instansi terkait.(Red)

Kajian :

Penerbitan TDG dapat dilakukan secara bersamaan dengan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung untuk gedung yang telah diuji kelayakannya dan dinyatakan laik untuk difungsikan sebagai Gudang. Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman sertifikasi laik fungsi bangunan gedung.(Red)

Ini Dasar hukum:

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/Per/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. (Red)

Sejak berita ini di Publikasikan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak pihak terkait, untuk mendapatkan informasi terkait tentang kajian lingkungan (Gudang).

 

Reporter: Syahrial/Tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *