Pasaman, Kabarxxi.com – Pasaman dihebohkan dengan temuan dari Inspektorat terkait dugaan korupsi dana bencana alam di Malampah. Dari laporan hasil pemeriksaan, Drs. Mara ondak diduga menggunakan dana bantuan gempa Malampah tahun 2022 secara tidak benar. Dugaan korupsi ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman.
Kepala Inspektorat Pasaman, Amdarisman, mengungkapkan bahwa laporan atas nama Mara Ondak telah disampaikan kepada Kejaksaan Pasaman pada Kamis (4/4).
“Diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan, Sobeng Surandal, SH. MH.” ungkapnya.
Dugaan penyelewengan dana donasi ini telah diperiksa oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Pasaman yang dibentuk berdasarkan perintah Inspektur Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Pasaman nomor ST. 700/244/INSP.2023 tanggal 18 November 2023.
Tim pemeriksa Inspektorat menduga sekitar 600 juta dari dana bantuan korban gempa diduga digunakan secara tidak benar oleh Mara Ondak. Dana tersebut berasal dari pihak ketiga dan dicurigai telah disalahgunakan.
Marahondak telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah pada November 2023 sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan terhadap Mara Ondak bukanlah pemeriksaan administratif biasa, melainkan penyelidikan kasus korupsi yang merupakan kewenangan APIP.
Kasus dugaan korupsi Marahondak tidak hanya terkait dengan dana donasi dari para donatur, namun juga mencakup penyelewengan dana pembangunan rumah tahan gempa (RTG) di Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari. Dari sekitar 500 unit yang direncanakan, 20 unit tidak selesai dibangun, menyebabkan kerugian negara. Sementara itu, bantuan dari perantau dan dermawan dari beberapa daerah, seperti Sumbar dan Riau, mencapai 2 miliar.
Reporter: Ismet Badun