Babel, Kabarxxi.Com – Merasa sangat hebat dan tidak takut dengan namanya hukum, seorang istri dari pemilik tambang timah iligal ini yang bernama Kosim beralamat Simpang Nadi Perlang, kecamatan Lubuk Besar, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung menghina profesi wartawan.
Ia menyebut para pencari berita sebagai peminta-minta dan melarang tugas wartawan untuk mengambil gambar di tempat lokasi mereka bekerja. Senin 21 Februari 2023
“Kamu menjadi wartawan merasa hebat kan, apa kamu kurang uang, semua wartawan itu munafik aja semua itu meminta-minta ke penambang aja, kenapa juga kamu harus foto-foto lokasi tempat saya kerja itu lahan punya pribadi saya, jadi kamu tidak usah ikut campur,” ucapnya kepada wartawan.
“Oke emang kamu mahu berita lebih update lebih besar dari aku ayok saya antar kalau emang Kamu mau mengusut, Jangan jadi wartawan munafik,” lanjut istri pemilik tambang timah tersebut.
Menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta
Meski begitu, yang menjadi pertanyaan besar bagaimana pihak aparat penegak hukum (APH) menanggapi hal tersebut meskipun tambang timah iligal ini beberapa bulan lalu sudah pernah di publikasikan .
Ada apa dengan APH setempat tidak turun tangan untuk menertibkan, ataukah diduga APH bermain dalam melegalkan usaha tambang timah iligal yang begitu jelas-jelas kelihatan dari jalan
Meskipun berita ini sudah di publikan awak media tetap berupaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum APH terkait dengan adanya penghinaan terhadap wartawan dan adanya Tambang timah iligal di simpang nadi perlang kecamatan lubuk besar.