Jakarta, Kabarxxi.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa para hakim MK telah melanggar kode etik dalam putusan gugatan syarat batas usia capres dan cawapres.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan mengenai syarat usia capres dan cawapres di Pilpres 2024 yaitu minimal 40 tahun.
Namun peraturan capres dan cawapres tersebut tidak berlaku apabila terdapat seorang yang berusia dibawah 40 tahun namun memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Ketua MK Anwar Usman dikritik karena memberikan jalan kepada keponakannya Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
MKMK kemungkinan akan membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat capres dan cawapres apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik.
Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa seluruh hakim MK yang bertugas telah melanggar kode etik.
Pihaknya masih melakukan sidang untuk meminta keterangan dari hakim MK mengenai putusan perkara tersebut.
“Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kita tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan,” ujar Jimly dikutip ANTARA, Kamis 2 November 2023.
“Jadi nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh,” jelas Jimly.
Mengenai pembatalan perkara batas usia capres dan cawapres, Jimly mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang kehakiman.
Apabila perkara dibatalkan, peluang Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto akan tertutup.
Jimly menyebut bahwa setiap hakim MK memiliki pendapat berbeda mengenai perkara yang menjadi polemik bagi masyarakat tersebut.
Sehingga Prabowo Subianto kemungkinan diharuskan mencari sosok cawapres baru dengan jangka waktu 1 hari sebelum penetapan pasangan capres dan cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, di rapat permusyawaratan hakim lagi oleh majelis berbeda,” lanjut Jimly.
Pada Kamis 2 November 2023, MKMK kembali melanjutkan sidang untuk memeriksa tiga hakim yaitu Daniel Yusmic, Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah dan Wahiduddin.