Judi Sabung Ayam di Desa Kauman Kecamatan Srengat Blitar Tak Tersentuh Hukum

Blitar, Kabarxxi.com – Bandelnya tempat perjudian di wilayah hukum Kabupaten Blitar, tepatnya di Desa Kauman Kecamatan Srengat, semakin merajalela.

Aparat penegak hukum nampaknya tidak mampu mengatasi situasi ini, meskipun perjudian sabung ayam secara tegas dilarang baik menurut UUD maupun nilai-nilai agama.

“Kami belum melihat ada tindakan tegas dari kepolisian,” ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya (28/9/2023)

Penambah informasi, sabung ayam, menurut ajaran Islam, dianggap sebagai perbuatan yang tidak dianjurkan karena menyakiti hewan. Namun, tidak semua masyarakat memahami hal ini; sebagian menganggapnya sebagai kebiasaan yang terkait dengan naluri hewan.

Meski Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran kepolisian untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, tampaknya instruksi tersebut belum sepenuhnya diimplementasikan oleh aparat di Polres Blitar.

Fenomena maraknya sabung ayam di wilayah mereka tidak diiringi dengan tindakan penegakan hukum yang memadai. Insiden pembunuhan Brigadir J, yang diduga melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Penting untuk diingat bahwa tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Ketentuan ini dapat dijumpai dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP, yang kemudian diubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU No.7 tahun 1974. (indra)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *