Kasus Judol WN China, Polri Ajukan Pemblokiran Lima Rekening

JAKARTA, KabarXXI.Com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengajukan pemblokiran kepada lima rekening, dan menyita uang dengan total Rp6,055 miliar. Hal itu dilakukan terkait dengan pengungkapan kasus judi online (Judol).

“Saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap lima rekening dan uang tunai total Rp6.055.000.000,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa, 08 Oktober 2024.

Menurut Himawan, pihaknya mulai mengendus dan membongkar situs judi online SLOT8278 pada 1 Oktober 2024. Diketahui bahwa situs tersebut dikendalikan oleh warga negara China, dengan beberapa pegawainya yang merupakan WNI.

“Website SLOT8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara Cina dan lokasi server berada di Cina. Selain beroperasi di Indonesia, website tersebut membuka pasar di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam,” ujarnya.

Himawan mengatakan, WNA tersebut memang menyasar Indonesia, karena sebagian besar pemainnya berada di Tanah Air. Hal itu terlihat dari pengguna situs judol SLOT8278 di Indonesia yang mencapai 85 ribu.

“Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring, di antaranya Fortune Tiger, Magic Whale, Domino Poker, Gate of Olympus atau slot, tembak ikan, dan permainan judi daring lainnya,” katanya. (*/red)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *