Pasaman, kabarXXI.com – Aktivitas tambang ilegal di Bukit Balimbing dan Bukit Lintang Bonjol telah menyebabkan kerusakan hutan yang sangat parah. Tambang-tambang ini beroperasi di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Warga setempat dan aktivis lingkungan mendesak penegak hukum untuk segera bertindak.
Kerusakan lingkungan tidak hanya terbatas pada hutan. Pengolahan emas di Jorong Tanjung Bunggo Bonjol juga merusak ekosistem lokal. Limbah pengolahan emas telah mencemari aliran anak sungai dan sungai, membuat air tidak lagi layak digunakan oleh masyarakat. Seorang ibu rumah tangga di Bonjol, yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan rasa sedihnya.
“Air limbah pengolahan emas yang mengalir ke kolam kami mengakibatkan matinya ikan-ikan kami satu kolam. Ini sangat merugikan kami,” ujarnya dengan penuh keprihatinan pada 26 Mei 2024. Ia berharap Dinas Lingkungan Kabupaten Pasaman dan penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pengolahan emas di Tanjung Bunggo Bonjol.
Pada 25 Mei 2024, seorang tokoh masyarakat Bonjol yang berinisial KF juga menyampaikan kekhawatirannya. “Kami sudah mulai takut tinggal di Bonjol. Jika hujan turun satu jam saja, Bonjol sudah banjir. Kami masyarakat menerima dampak langsung banjir akibat penebangan hutan dan tambang emas ilegal di Bukit Balimbing dan Bukit Lintang Bonjol,” ungkapnya.
KF juga menyoroti penggunaan gas elpiji tiga kilogram oleh para penambang emas ilegal. “Gas elpiji tiga kilogram yang seharusnya untuk rakyat miskin yang disubsidi negara, malah digunakan untuk memecah batu tambang ilegal di Bukit Balimbing dan Bukit Lintang Bonjol,” tambahnya.
Warga Bonjol sangat berharap pihak berwenang, termasuk Polhut dan KSDA, dapat segera menindaklanjuti kegiatan tambang ilegal ini demi melindungi lingkungan dan keselamatan warga setempat. (Ismed Badun)