Komunitas Cinta Bangsa Meminta Pembukaan Rekaman CCTV di Polsek Merakurak

Tuban, Kabarxxi.com – Dewan Pimpinan Cabang Komunitas Cinta Bangsa (DPC KCB) mengajukan permohonan kepada Kapolsek Merakurak untuk membuka rekaman CCTV terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan penghalangan penyidikan yang melibatkan Barno Bin Rasmin.

Permohonan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP dan dugaan penghalangan penyidikan sesuai Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP. Menurut surat yang ditandatangani oleh Kuncoko, pimpinan DPC KCB Tuban, Barno Bin Rasmin diduga menjadi korban penganiayaan oleh petugas Unit Reskrim Merakurak saat penangkapan pada 2 April 2024.

Dalam surat tersebut, DPC KCB juga menyebutkan bahwa hasil visum dari RSUD Koesma Tuban menunjukkan Barno mengalami luka berat, termasuk luka benjol di kepala, lebam di mata kanan, memar di punggung, paha kanan dan kiri, serta luka sobek di kaki kiri. Barno mengaku diperlakukan secara tidak manusiawi dengan mata ditutup plester dan dipukuli menggunakan benda tumpul.

DPC KCB meminta agar Kapolsek Merakurak memberikan transparansi dalam penegakan hukum dan memastikan bahwa anggota Polsek Merakurak bertindak profesional. Surat ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Presiden RI, Komnas HAM RI, dan Kapolri, dengan harapan agar kasus ini mendapatkan perhatian yang serius.

Komunitas Cinta Bangsa menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang adil serta meminta tanggapan dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak ada tindak lanjut yang memadai, mereka berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *