KPK Sita Kuitansi dan Periksa Cak Imin Terkait Kasus Korupsi Proteksi TKI

Jakarta, Kabarxxi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan kuitansi selama penggeledahan di rumah Reyna Usman, seorang kader PKB dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali pada Kamis (7/9).

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dilakukan di Gedung Merah Putih.

Bagus Murda, seorang warga yang menjadi saksi dalam penggeledahan, menyebutkan bahwa rumah tersebut merupakan hunian pribadi yang baru dibangun kurang dari setahun.

“Hunian pribadi katanya. Ini [rumah] baru belum ada setahun. Tadi yang diamankan cuma satu kuitansi saja,” ujar Kelian atau Petinggi Dinas Banjar Bernasih, Desa Buduk, Bagus Murda yang diminta menjadi saksi penggeledahan tersebut, Kamis (7/9).

KPK masih terus mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan. Cak Imin juga diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama. Namun, hasil dari pemeriksaan tersebut belum diumumkan.

Cak Imin menyatakan bahwa ia telah memberikan penjelasan sebanyak yang ia tahu dan dengar untuk membantu KPK dalam menangani kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012.

Meskipun begitu, ia tidak memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan karena itu merupakan kewenangan dari KPK. Ia berharap bahwa keterangannya dapat membantu mengungkap kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang sedang diselidiki oleh KPK terjadi pada tahun 2012, ketika Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *