Lagi, Bendera Merah Putih Sobek Berkibar Di Dihalaman Kantor Samsat Pangkalpinang, Diduga Abaikan UU No 24 Tahun 2009

Babel, kabarxxi.com – Hasil pantauan awak Media saat mendatangi kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) yang ber-alamat selindung baru, kecamatan gabek, kota Pangkalpinang, provinsi Bangka Belitung. Selasa 27 February 2024

Kelihatan berkibarnya bendera merah putih sobek di halaman kantor Samsat kota Pangkalpinang berawal saat awak media mendatangi kantor tersebut, bertujuan untuk membayar pajak kendaraan roda empat/mobil

“Dalam hal ini tidak bisa di diamkan, itu kelalaian dan unsur kesengajaan dan menghina pahlawan pendiri bangsa jadi bukan sekedar teguran, tapi sangsi tegas dari pemerintah provinsi Bangka Belitung ataupun APH setempat. jelas undang-undang yang mengatur lambang negara kita bukan hanya teguran tetapi sangsi berat. Saya tidak perduli siapa Mereka, klau salah tetap salah nggak segan-segan menegur dan melaporkan mereka kejenjang, “sikap peryataan anggota PP Babel saat dikonfirmasi awak media

“minta maaf tidak memberikan efek jera terhadap instansi pemerintahan ataupun swasta. Jngan mengganti mengibarkan bendera merah putih yang baru dianggap selesai. Berikan sangsi yang tepat sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI ini. Jelas-jelas kelalaian dan perbuatan ini tidak menghargai perjuangan pahlawan pendiri bangsa ini yang telah berkorban harta benda, keluarga dan nyawa untuk merebut bendera merah putih berkibar di bumi pertiwi indonesia, “jelasnya

Kuatnya dugaan pembiaran dan unsur kesengajaan muncul karena aturan undang-undang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam (Pasal 24 huruf c). Pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp.100 juta (Pasal 67)

Menyikapi soal bendera merah putih sebagai lambang negara kesatuan Republik Indonesia beberapa pekan lalu PJ gubernur Babel Safrizal menjelaskan

“Hargai jasa para pahlawan yang susah payah menegakkan merah putih. Perlakukan lah bendera dengan segenap jiwa. Agar pejabat lebih sensitif dalam soal ini, “ucapannya orang nomor satu di provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait khusus APH setempat. Soal Adanya bendera merah putih sobek berkibar di halaman kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) kota Pangkalpinang

Reporter: Syahrial

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *