Babal, kabarxxi.com – Peredaran rokok ilegal di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya, provinsi kepulauan Bangka Belitung terkesan cukup bebas. Kabarnya gudang rokok tanpa cukai ini ditemukan berada di tengah permukiman pemilik dari gudang tersebut bernama fery.
gudang rokok Fery di Jl. Komplek Sampur Air Itam, kecamatan Bukit Intan, kota Pangkalpinang Pernah dipublikasikan beberapa pekan lalu sehingga gudang rokok ilegal Sekarang berpindah tempat beralamat jl Gang sempit, desa padang baru, kecamatan pangkalan baru, kabupaten Bangka tengah provinsi Bangka Belitung. Kamis 13 Maret 2025.
Secara kasat mata bangunan Ruko dua pitak dengan ukuran sedang itu tampak dijadikan gudang penyimpanan rokok tanpa cukai yang disinyalir ilegal.
Pantauan awak media terlihat banyaknya tumpukan dus-dus besar yang diduga didalamnya rokok tanpa cukai merek trend Bold, trend blue dan diduga lain-lainnya seperti yang telah dipublikasikan beberapa pekan lalu.
Fery pemilik gudang rokok ilegal awalnya di temukan di jl komplek sampur air itam, kecamatan bukit intan, kota Pangkalpinang saat dikonfirmasi media kabarxxi.com pada Rabu 15 Januari 2025 pukul 16:25 wib terlebih dahulu mengirim sebuah pemberitaan, judul. “Fery Big Bos Pemilik Gudang Rokok Ilegal Jalan Komplek Sampur Air Itam, Meminta Narasumber Dihadirkan” Sampai saat ini fery belum memberi tanggapan.
Menurut keterangan sumber yang tidak mau namanya disebut, Fery adalah pemain lama rokok ilegal, juga salah satu distributor besar dari sekian item atau jenis-jenis rokok.
“Fery tu pemain lama rokok ilegal bang, dulu gudang fery tu di jl komplek sampur, ketauan sama media lalu pindah di padang baru, “ucap sumber.
Fery distributor disinyalir rokok ilegal disebut-sebut kebal terhadap hukum,
meskipun gudang awalnya ditemukan tidak jauh di belakang kantor Mapolda Bangka Belitung. Meskipun telah melanggar Undang-Undang tentang Cukai, yang seharusnya mengatur peredaran rokok dengan ketat.
kesimpulannya, bahwa betapa lemahnya penindakan dari pihak Aparat Penegak Hukum, terkait peredaran rokok-rokok ilegal.
Karena penjualan rokok tanpa pita cukai adalah melanggar hukum. Selain itu peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara.
mengacu pada Pasal 29 UU Cukai melarang peredaran rokok yang cukainya belum dilunasi, dan pelaku dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayarkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk membongkar jaringan mafia-mafia peredaran rokok ilegal ini.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih tetap berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait lainnya, khusus Kepolisian Ditreskrimsus Polda Babel, agar dapat segera ditindaklanjuti adanya peredaran rokok tanpa cukai ilegal.
Reporter: Syahrial/tim