Lahan Eks PT Koba Tin Digarap Tanpa Izin, Merusak Reklamasi Penghijauan yang Dikoordinir oleh Mat Parang

Babel, kabarxxi.com – Aktivitas tambang ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bangka Tengah. Lahan eks PT Koba Tin yang berada di Desa Nibung, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung dilaporkan digarap tanpa izin, merusak area reklamasi penghijauan yang sebelumnya dikelola untuk memulihkan lingkungan. Aktivitas ini diduga dikoordinir oleh seseorang bernama Mat Parang dengan melibatkan belasan unit tambang rajuk tower.

Menurut warga setempat, kegiatan tambang tersebut tidak hanya melanggar aturan tetapi juga merusak hasil reklamasi penghijauan yang bertujuan untuk memperbaiki ekosistem lahan bekas tambang. Reklamasi yang sudah dilakukan rusak parah akibat tambang ini. Mereka tidak peduli dengan dampaknya terhadap lingkungan, “ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kerusakan yang terjadi meliputi hancurnya vegetasi yang telah ditanam sebagai bagian dari program pemulihan lingkungan, serta pencemaran tanah dan air di sekitar lokasi. Warga khawatir dampak kerusakan ini akan semakin meluas jika aktivitas tambang tidak segera dihentikan.

Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu 8 Januari 2025 pemerintah Desa Nibung maupun aparat penegak hukum belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal ini. Namun, desakan masyarakat agar segera diambil tindakan tegas terus meningkat.

Aktivitas tambang ilegal telah menjadi masalah kronis di wilayah Bangka Belitung. Selain melanggar hukum, aktivitas ini seringkali merugikan upaya pelestarian lingkungan, termasuk penghijauan pada lahan bekas tambang.

Pemerintah daerah diharapkan segera menyelidiki kasus ini dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi.

Reporter: Syahrial/Tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *