Babel, Kabarxxi.Com – Dengan adanya larangan yang sudah diatur oleh pemerintah aktivitas pengerit BBM bersubsidi di SPBU teryata masih saja membandel seakan-akan sudah kebal dengan hukum, seperti di SPBU 24333143 yang beralamat dusun kedondong, desa tumbak petar, kecamatan Jebus, kabupaten Bangka barat, provinsi Bangka Belitung, Rabu 1 Maret 2023
Dari pantauan team investigasi di lapangan tanggal 01 Maret 2023 pukul 12:51 wib siang melihat langsung di samping SPBU tersebut ada mobil bewarna merah BN 1572 QS dan puluhan jerigen yang sebagian sudah terisi dengan minyak yang disembunyikan di dalam hutan dan pemilik dari mobil pengerit BBM jenis pertalite tersebut.
Team investigasi pun langsung meminta keterangan dari pengerit BBM jenis pertalite bernama Miko, saat di konfirmasi miko mengatakan
“ini kita baru pak disini dan jerigen ini mau kita bawa semuanya pak ke simpang teritip,” ujar Miko.
Tidak lama kemudian pengurus SPBU tersebut bernama Andi datang dan bersikap arogan di hadap awak media.
“Kenapa kalian masuk kesini untuk apa kalian foto-poto, apa tujuan kalian, untuk apa poto-poto,” tuturnya dihadapan awak media dengan nada arogannya.
Team investigasi pun langsung menghubungi Kanit Reskrim polsek kecamatan Jebus, saat di konfirmasi melalui via WhatsApp meskipun sudah terkirim namun tidak ada jawaban.
Sampai berita ini di terbitkan team investigasi pun akan terus konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum (APH) setempat.