Sidoarjo, Kabarxxi.com – Perjudian dengan omset ratusan juta rupiah, khususnya sabung ayam dan dadu, semakin merajalela di Kabupaten Sidoarjo tanpa mendapat respons hukum dari Polres setempat. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 4 Februari 2024.
Menurut keterangan seorang warga lokal bernama Yogi (45 tahun), tempat perjudian tersebut telah beroperasi cukup lama, sekitar tiga bulan.
Lokasinya terletak di bawah jembatan layang antara taman dan Trosobo. Untuk menyembunyikan kegiatan ilegal ini, lokasi masuknya di depan pabrik kaca, dilengkapi dengan penjual sate dan guleh. Yogi mengungkapkan hal ini saat diwawancara oleh awak media.
Yogi juga mengecam ketidaklangsunghan pihak kepolisian dalam menindak perjudian tersebut. “Oh, ya mas, apa mereka tidak melanggar hukum dengan berjudi?” tegasnya.
Tokoh masyarakat dari Nahdlatul Ulama (NU) ketika dikonfirmasi tentang perjudian di wilayah Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo menyatakan keberatannya. Menurutnya, perjudian tersebut jelas melanggar norma agama dan memiliki sanksi dari hukum negara.
“Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menertibkan aktivitas perjudian ini, karena dapat mengganggu perekonomian keluarga dan berpotensi menimbulkan tingkat kriminalitas yang tinggi jika dibiarkan,” tegasnya.