Tuban, Kabarxxi.com – Aktivitas usaha pencucian pasir di Dusun Beron, Desa Punggulrejo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala Desa Punggulrejo, Priyo Utomo, mengakui bahwa usaha pencucian pasir tersebut tidak memiliki izin.
Priyo Utomo menjelaskan bahwa di wilayahnya terdapat lima badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan. Setiap badan usaha ini membayar retribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa Punggulrejo sebesar Rp 30 juta per tahun.
“Itu langsung masuk ke rekening daerah,” kata Priyo Utomo.
Namun, usaha pencucian pasir di Dusun Beron, Desa Punggulrejo, tidak termasuk dalam pembayaran retribusi ini. Priyo Utomo menyatakan bahwa retribusi dari usaha pencucian pasir tersebut dialihkan ke badan usaha lainnya.
Priyo Utomo hanya bertanggung jawab untuk mengawasi usaha pencucian pasir tersebut atas permintaan Pak Sukimin.
“Saya cuma dititipi pak Sukimin untuk mengawasi usaha pencucian pasir itu,” kata Priyo Utomo.
Alasan mengapa usaha pencucian pasir ini belum ditertibkan oleh Polres Tuban atau Satpol Pamong Praja Tuban tidak dapat dijelaskan oleh Priyo. Hanya ada penyinggungan terhadap nama seorang oknum Polisi yang pernah bertugas di Polres Tuban.
Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan, mengkritik belum ditertibkannya usaha pencucian pasir ini. Aris menduga adanya oknum aparat yang membantu agar usaha ini terhindar dari penegakan aturan.
“Jika tidak berizin, harus ditertibkan. Usaha pencucian pasir itu, sumber airnya dari mana? Sumber air tanah kah? Sungai? Atau PDAM? Jika sumber air digunakan untuk usaha, harus punya izin usaha, seperti izin usaha pengusahaan air tanah (SIPA). Jika dari sungai, harus dari Perum Jasa Tirta. Belum lagi izin pencucian pasir yang termasuk IUP OP (izin usaha pertambangan operasi produksi). Juga UPL-UKL (Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), dan lainnya. Apakah itu semua dipenuhi oleh pemilik usaha? Patut diduga kuat, izin usaha itu tanpa izin itu,” jelas Aris.
Aris menekankan bahwa jika usaha tidak memiliki izin, maka harus ditertibkan. Dia juga menyuarakan pertanyaan terkait sumber air yang digunakan oleh usaha tersebut, dan apakah telah memenuhi izin-usaha terkait lingkungan.
Aris menambahkan bahwa usaha pencucian pasir di Dusun Beron menyebabkan persaingan tidak sehat dengan usaha sejenis yang berizin. Selain itu, usaha ini dapat menyebabkan aktivitas ilegal tanpa izin lainnya.
Aris juga menyoroti kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan tambang ini, yang bertentangan dengan undang-undang perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, aktivitas ini juga melanggar undang-undang pertambangan mineral dan batu bara.
LSM FPSR berencana untuk mengirimkan pengaduan terkait hal ini ke Kepolisian dan instansi terkait lainnya.
“Kami akan kirim pengaduan ke Kepolisian terkait itu, dan juga ke instansi terkait,” tegas Aris.