Pasuruan, Kabarxxi.com – Masyarakat Pasuruan merasa resah dengan adanya perjudian sabung ayam dan cap djikie di Desa Jogjati, Kecamatan Lekok, Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Perjudian ini, yang berlangsung pada Rabu, 12 Juni 2024, telah menyebabkan ekonomi keluarga terpuruk.
Dilansir dari berbagai media sosial dan situs online seperti jendeladesa.com dan rorokembang.com, artikel berjudul “Oknum Kades Memback Up Judi Sabung Ayam dan Cap Djikie” beredar luas.
Ketua Umum LSM Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR), Aris Gunawan, S.Sos., menyayangkan adanya praktik perjudian ini. Aris sangat prihatin dengan kondisi masyarakat Pasuruan yang diresahkan oleh adanya tempat perjudian sabung ayam dan cap djikie di Desa Jogjati, Kecamatan Lekok, tanpa ada penanganan khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pasuruan Kota.
“Kami, sebagai Lembaga Kontrol Sosial, akan mengawal permasalahan perjudian yang ada di Kabupaten Pasuruan,” ujar Aris.
Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan tempat perjudian tersebut diduga didukung oleh seorang oknum pemerintahan desa.
“Saya tegaskan, hal itu tidak boleh terjadi, mengingat perjudian dilarang oleh agama dan pemerintah. Sesuai Pasal 303 KUHP tentang perjudian, sudah jelas bahwa siapa pun yang menyediakan tempat atau mengoordinir perjudian akan dikenakan sanksi pidana dan denda,” tegasnya.
Aris juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada kepala desa yang diduga mendukung perjudian tersebut.
“Saya juga akan mengirim surat kepada Polres Pasuruan Kota, Polda Jatim, Mabes Polri, dan Kementerian Desa,” tutupnya. (Red)